Kejaksaan Agung Pecat Jaksa Pinangki dengan Tidak Terhormat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menyampaikan Press Release terkait dengan Pemberhentian dengan tidak hormat Terpidana Pinangki Sirna Malasari. Jumat, 6 Agustus 2021.

JAKARTA, Legion-news Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI dalam Press Release nya menyampaikan bahwa, hari ini Jumat, 6 Agustus 2021 Kejaksaan Agung telah melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat kepada, “Terpidana Pinangki Sirna Malasari.”

Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.

“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki,” kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).

Advertisement

Eben menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti sejumlah alat operasional yang ia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.

“Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir,” jelasnya.

Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki Sirna Malasari, Sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki mulanya ramai dibicarakan setelah fotonya bersama Djoko S Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko S Tjandra, viral di media sosial. (rdk)

Advertisement