Kejagung Perintahkan Tunda Kasus Terkait Capres, Caleg dan Cakada Hingga Pemilu Usai

FOTO: Jaksa Agung umumkan kasus hukum capres-cawapres ditahan hingga Pemilu 2024 usai. (ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)
FOTO: Jaksa Agung umumkan kasus hukum capres-cawapres ditahan hingga Pemilu 2024 usai. (ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Kejaksaan Agung menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden Capres dan wakil presiden, calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah (Cakada) perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Selain itu Jaksa Agung meminta untuk menunda proses pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

Hal itu disampaikan ST. Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023).

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Advertisement

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin mengutip detikcom, Minggu.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.

Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin. (*)

Advertisement