Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dari UMI Makassar, Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenhan

0
FOTO: Dr. Fahri Bachmid dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Ahli Hukum dalam Gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi M.Sc., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kamis (13/8)
FOTO: Dr. Fahri Bachmid dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Ahli Hukum dalam Gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi M.Sc., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kamis (13/8)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Dr. Fahri Bachmid dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai Ahli Hukum dalam Gugatan Praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi M.Sc., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012-2021 memasuki fase penting.

Dalam perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, agenda persidangan pada pengadilan negeri jakarta selatan hari ini adalah tahap pembuktian, pihak Termohon Kejaksaan Agung RI pada kesempatan ini menghadirkan sorang Ahli Hukum yaitu Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. untuk memperkuat dalil dan pembuktian terkait dengan prosedur penyidikan dalam perkara koneksitas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara tesebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.

Proyek ini diduga melibatkan kerugian negara, dengan tiga tersangka yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. (eks pejabat Kemenhan).

Selain Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden (direktur terkait Navayo) dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan berlangsung sejak 2022 dengan serangkaian Surat Perintah (Sprin) Jaksa Agung, terakhir pada 5 Mei 2025.

Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI menghadirkan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ahli Hukum untuk kepentingan pembuktian, dalam hal untuk menjelaskan dari aspek konstitusi, filsafat hukum serta teori ilmu hukum sekaitan dengan mekanisme dan prosedur penanganan perkara koneksitas yang melibatkan seorang prajurit aktif yang pada hakikatnya tunduk pada lingkungan peradilan militer dalam sistem hukum nasional, Dr. Fahri Bachmid hadir dalam persidangan Praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pukul 09.00 WIB.

Keterangan Dr. Fahri Bachmid dinilai krusial untuk menguji legalitas proses penyidikan dan dasar hukum koneksitas (gabungan) perkara antara sipil dan militer.

Praperadilan ini merupakan alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan serta penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi,
M.Sc.yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI sebelum masuk pada pemeriksaan pokok materi perkara yang akan digelar pada pengadilan Militer.

Dalam pemaparannya pada persidangan praperadilan Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa berdasarkan ketentuan norma pasal 89 KUHAP telah mengatur bahwa dalam hal terdapat “perkara koneksitas” yaitu suatu
tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi
peradilan umum dan mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.

Lanjut, Penentuan pengadilan mana yang berwenang memeriksa, dilakukan melalui mekanisme khusus yang ditentukan undang-undang, hal ini sebangun dengan apa yang telah ditentukan oleh konstitusi, yaitu ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Rumusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer merupakan satu dari empat lingkungan peradilan yang secara konstitusional diakui dan diberi kewenangan eksklusif untuk memeriksa perkara tertentu, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Konstitusi dengan demikian telah membagi yurisdiksi secara tegas dan sudah seharusnya dipatuhi.

Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal praperadilan pada pengadilan negeri jakarta selatan Abdul Affandi,S.H.,M.H. pihak termohon Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Triono Rahyudi, SH.,MH dan Dr Juli Isnur, SH,. MH. (*)

Advertisement