Kehilangan 5000 Suara, KPU sebut Tidak ada Catatan Keberatan Saksi PPP di Dapil Sulsel I

FOTO: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta (Res)
FOTO: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta (Res)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Senin malam (6/5/2024) kemarin.

Dalam sidang itu kuasa hukum KPU RI, Yuni Iswantoro mempertanyakan dalil permohonan sengketa PPP terkait perpindahan 5.000 suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I ke Partai Garuda dalam Pileg DPR RI 2024 lalu.

KPU RI menyoroti bahwa dalam permohonan sengketa ini, PPP sama sekali tidak menjelaskan perpindahan 5.000 suara tersebut kepada Partai Garuda, baik tempat kejadian maupun pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat apa.

“Terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) I sebanyak 5.000 suara adalah tidak benar,” ujar Yuni Iswantoro.

Advertisement

“Termohon telah melaksanakan penghitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Yuni.

Dikatakannya, Sesuai Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memuat hasil perolehan suara Pemilu 2024, perolehan suara PPP mencapai 140.154 suara, sedangkan Partai Garuda 5.070 suara.

Di dalam sidang MK, KPU menegaskan, jumlah itu sudah tepat. Sementara itu, dalam permohonannya ke MK, PPP mengeklaim bahwa perolehan suara mereka semestinya 145.154 suara, dan Garuda hanya beroleh 70 suara di dapil Sulsel I itu.

Di samping itu, KPU juga menyinggung bahwa selama rekapitulasi penghitungan suara, tak terdapat keberatan dari saksi PPP maupun catatan kejadian khusus di semua jenjang. (**)

Advertisement