LEGION NEWS.COM, WAJO – Korban pencurian sarang burung wallet di Wajo, Hj. Hasnawati, Menyurati Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Pasalnya kasus yang viral baru-baru ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, ucap Aldin Bulen penasehat hukum Hj. Hasnawati saat ditemui awak media di Makassar. Selasa, (21/9).
Diketahui selaku korban (Hj. Hasnawati) pencurian didampingi oleh suami-Nya menyampaikan, dalam surat laporan tersebut menganggap Kapolsek Pitumpanua selaku oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode etik profesi kepolisian,
Selain itu dalam surat juga dijelaskan terkait uraian tinjauan yuridis, kronologis singkat kejadian hingga pada harapan yang diinginkan Hasnawati sebagai korban kepada pihak Divisi Propam Polri.
Spesifikasi Dugaan Pelanggaran yang diciderai oleh oknum Kapolsek Pitumpanua juga di sertakan didalam surat laporan seperti, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kepolisian (PERKAP RI No. 06 Tahun 2019) Tentang Penyelidikan Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian (PERKAP RI No. 14 Tahun 2011) Tentang Kode Etik Profesi POLRI.
Selain Surat Laporan, Hasnawati juga melampirkan beberapa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan laporannya, seperti Kumpulan Berita Media Terkait Kasus, Video Viral Di Youtube dan Twitter, sertivikat hak milik tanah,
Serta Video Rekaman Bukti Koronologis Kejadian (Yang dikirim melalui Falshdisk).
“Total halaman keseluruhan surat tersebut berkisar 35 halaman ditambah dengan 1 Falshdisk yang berisi Video rekaman CCTV dan Video rekaman melalui HP,” ujar Hasnawati saat di temui di warkop Lakopi, Hertasning. Selasa,
“Berdasar pada dugaan dan kronologis kejadian yang menimpah Hasnawati selaku korban, berharap agar Kadiv Propam Polri, segera menindak Lanjuti laporan Pengaduan tersebut. tak lupa hasnawati menyampaikan, bahwa dari kuasa hukum maupun Ia dan saksi-saksi bersedia memberi keterangan terkait laporan pengaduan tersebut,” tutup Aldin Bulen [rdk]