Kecelakaan Maut Tol Reformasi, Owner Palubasa Serigala Bakal Jadi Tersangka Seperti Dialami Saiful Jamil

FOTO: Dirlantas Polda Sulsel dan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian di Tol Reformasi. (Istimewa)
FOTO: Dirlantas Polda Sulsel dan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian di Tol Reformasi. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Peristiwa kecelakaan maut yang menimpa owner Palubasa Serigala di Jalan Tol Reformasi Rabu malam (25/9) lalu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Bakal ditetapkannya owner Palubasa itu sebagai tersangka seperti yang dialami artis dangdut Saipul Jamil 3 September 2011 lalu.

Artis dangdut kenamaan itu oleh Jaksa Penuntun Umum menuntut Saipul Jamil 10 bulan penjara akibat kelalainnya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Saiful Jamil dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga masa percobaan satu tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement

Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Purwakarta Pudjoharsoyo membacakan putusan secara bergantian, Rabu (19/9/2011). Saipul Jamil dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan korban meninggal yang merupakan istrinya Virginia serta korban luka-luka lainnya pada kecelakaan 3 September 2011

Dalam peristiwa yang dialami AQC (36) tahun owner palubasa itu di kecelakaan maut Tol Reformasi, Makassar, ada kemiripan dengan apa yang dialami Saiful Jamil dan Keluarga di ruas jalan tol Cipularang KM 96.500, 13 tahun silam.

Saat terjadi kecelakaan di ruas jalan tol Cipularang KM 96.500 tahun 2011 lalu. Mobil yang dikendarai Saiful Jamil bersama keluarga mengalami kecelakaan tunggal di Tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011). Istrinya, Virginia Anggraeni, yang baru dinikahinya pada 3 Maret 2011 lalu, tewas seketika.

Diketahui kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Reformasi Makassar dari arah utara ke selatan di kendarai AQC (36) tahun owner palubasa. Didalam mobil land cruisers Nopol B 1539 CJH terdapat istri dan anaknya, N (35) tahun adalah istri dari pengemudi. Dia dikabarkan meninggal di rumah sakit Primaya.

Sedangkan penumpang lainnya, MF (7) tahun, Putra dari owner Palubasa Serigala itu dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit yang sama.

Sedangkan penumpang lainnya KH (23) tahun dinyatakan selamat dari peristiwa kecelakaan maut yang dialami keluarga owner Palubasa Serigala itu.

Dirlantas Polda Sulsel

Kasus kecelakaan maut yang dialami owner Palubasa Serigala di Jalan Tol Reformasi Makassar itu kini ditangani Satlantas Polrestabes Makassar.

Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel KBP Karsiman dalam keterangan tertulis yang diterima awak media. Ahad (29/9/2024) mengatakan bahwa penangan kasus kecelakan lalulintas yang terjadi di Jl Tol Reformasi Makassar 25 September 2024 antara mobil truk DD 8937 MP dengan mobil land cruiser B 1549 CJH

“Proses penyidikan ditangani pihak Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar,” tulis Dirlantas Polda Sulsel, KBP Karsiman.

Kepala Dirlantas Polda Sulsel, berharap agar penanganan peristiwa kecelakaan maut di Tol Reformasi dilakukan secara baik, transparan, sesuai prosedur dan profesional.

Ditlantas Polda Sulsel sebagai pembina fungi telah membantu dan memberikan asistensi kepada Satlantas Polrestabes Makassar.

Dirlantas Polda Sulsel telah memerintahkan Kasubdit Gakkum AKBP Amin Toha untuk melakukan olah TKP bersama TIM Traffig Accident Analysis (TAA ) M Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar untuk Mengetahui penyebab kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil, sebagai salah satu alat bukti pengungkapan dan penanganan kasus dimaksud oleh Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Makassar.

Selain itu Ditlantas Polda Sulsel juga memberikan asistensi kepada Kasatlantas Polrestabes Makassar melalui kegiatan kordinasi, laporan perkembangan dan kemajuan dalam penangananya serta menekankan agar proses sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) berdasarkan hukum dan kemanusiaan. (*)

Advertisement