Kavling Laut 23 Hektare di Makassar, Pj Gubernur Sulsel: Segera Dilaporkan ke Menteri ATR/BPR

FOTO: Kanan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry. (Properti Humas Pemprov Sulsel)
FOTO: Kanan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry. (Properti Humas Pemprov Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Aktivis mahasiswa terus menyuarakan soal kavling laut di perairan di kecamatan Tamalate dan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) lewat Ketua Umumnya Isranto Buyung bahkan akan menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional Makassar di Jl. AP Pettarani Makassar pekan ini.

Dalam aksinya itu, Mendesak agar BPN Makassar transparan siapa pemilik kavlingan 23 hektare diatas laut Makassar. Bahkan aksi tersebut akan berlanjut di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

“Tidak transparan nya Kasi Sengeketa BPN Makassar soal pemilik 23 hektare kavling laut tentu mengundang kami untuk datang untuk menggelar aksi moral,” ujar Buyung. Rabu (29/1).

Advertisement

“Kalau masih tidak terbuka. Yah, Aksi kami lanjutkan di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” imbuh Ketua Umum GMB itu.

Terpisah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry, menyebutkan menyamakan kavling laut di Makassar dengan pagar laut yang di Tangerang, Banten, yang kini menjadi perhatian publik nasional.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan untuk mencabut pagar bambu yang membentang sejauh 30 kilometer itu.

Bahkan Pj Gubernur Sulsel itu mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi belum mendapat laporan detail terkait kavling laut seluas 23 hektare tersebut.

“Iya. Saya belum detil. Tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu,” kata Fadjry kepada jurnalis, Rabu (29/1/2025) dikutip dari Fajar.co.id.

Katanya sesuai regulasi (aturan), orang nomor satu di Sulsel itu tak merinci aturan dimaksud. Kata dia laut tak boleh dipagari.

Bahkan katanya dengan adanya kavling laut dapat menganggu lintasan nelayan.

“Karena itu akan mengganggu lalu lintas nelayan kita,” ucap Fadjry.

Dengan temuan kavling laut di selatan kota Makassar itu. Katanya pemerintah provinsi sulawesi selatan akan menindaklanjuti ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra yang enggan membuka ke publik siapa sebenarnya pemilik 23 hektare lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan yang telah memiliki sertifikat, Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lahan seluas 23 hektare itu berada di Kecamatan Tamalate. Kabarnya SHGB di atas laut tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan yang belum diketahui pemiliknya

Pihak BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

“Karena itu, terkait hak perorangan,” tambah Andrey Saputra kepada wartawan di Makassar. (*)

Advertisement