Kasus Viral di Barombong Ternyata Bukan Begal dan Geng Motor Ini Penjelasan Polsek Barombong

FOTO: IPTU Ahmadin, Kapolsek Barombong saat ditemui Legion News di kantornya beberapa waktu lalu. (LN)
FOTO: IPTU Ahmadin, Kapolsek Barombong saat ditemui Legion News di kantornya beberapa waktu lalu. (LN)

LEGION NEWS.COM – Kasus perkelahian sekelompok pemuda yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang sempat viral dibeberapa media televisi nasional kini kembali jadi perbincangan dikalangan masyarakat Gowa khususnya di Barombong.

Beredar rumor di masyarakat bahwa pihak Polsek Barombong telah membebaskan dua orang pelaku begal demi menangkap pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas, namun tudingan masyarakat tersebut langsung dibantah oleh pihak Polsek Barombong, saat ditemui awak media Legion News. Com,

Dalam keterangannya, Iptu Ahmadin selaku Kapolsek Barombong mengatakan bahwa pada tanggal 27 November 2021, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga yang mengaku telah mengalami pemukulan oleh sekelompok pemuda.

Berkat sinergitas antara Kepolisian Sektor Barombong dan Pemerintah setempat, pada tanggal 02 Desember 2021, dua orang terduga pelaku diserahkan oleh orang tuanya masing-masing, mereka adalah anak dibawah umur yaitu AS (16) dan SA (14), keduanya merupakan warga Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

Advertisement

Namun setelah kedua terduga ini diambil keterangannya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Barombong, dan pemeriksaan saksi korban, kedua anak terduga pelaku tersebut tidak terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama- sama.

“Karena dalam pemeriksaan penyidik, terduga anak yang didampingi orang tuanya maupun pemeriksaan saksi-saksi, AS (16) dan SA (14) tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, maka kedua anak dibawah umur tersebut kita kembalikan ke orang tuanya dengan dilengkapi surat pernyataan untuk tidak mempersulit jalannya penyelidikan dan penyidikan,” Jelas Ahmadin.

IPTU Ahmadin menambahkan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar. “Jadi sekali lagi Kami tegaskan bahwa pihak Polsek Barombong sama sekali tidak pernah membebaskan terduga pelaku begal untuk memancing pelaku lain, dan kejadian pada tanggal 27 November 2021 di Dusun Bilaji Desa Kanjilo Kecamatan Barombong.

Pun, itu bukanlah aksi geng motor seperti yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa Stasiun TV Nasional ataupun aksi begal, namun semata-mata adalah aksi penyerangan balasan oleh sekelompok anak muda yang dipicu oleh pemukulan kelompok pemudan lain kepada rekannya.”
(Nca)

Advertisement