LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari keempat orang itu diantaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Inisial MAN.
Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu telah ditangkap oleh pihak penyidik dari Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sabtu (12/4/2025).
Untuk diketahui saat ini Ketua PN Jakarta Selatan adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Dia bersama WG salah satu panitera muda dari PN Jakarta Utara (Jakut). MAN juga diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain MAN dan WG, Dirdik Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka yaitu MS dan AR keduanya berprofesi sebagai advokat.
Penetapan keempat tersangka itu disampaikan langsung Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Agung Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” ucap Qohar kepada sejumlah media.
“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sebut Dirdik Jampidsus Kejagung itu.
Qohar mengungkapkan keempat tersangka itu berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Qohar mengakhiri penjelasannya. (*)