LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Watch Relation of Corupption (WRC) mendukung penuh Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar, yang mendesak agar KPK mengambil alih kasus proyek Smart Board yang dinilai lamban alias ‘Mogok’ di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kerugian negara didalam kasus smart board cukup besar. Kemudian ada rekan lembaga antikorupsi mendesak agar KPK mengambil alih kasus tersebut saya pikir hal yang lumrah,” ujar Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulawesi Selatan, Din Alif. Selasa (21/1)
Kata Din Alif, Kalau kasus tersebut jalan ditempat alias mogok dalam penyelidikan perlu dipertanyakan profesionalitas penyidik Tipikor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Profesionalitas dan integritas penyidik Tipikor di Kejati Sulsel perlu dipertanyakan. Apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ada biaya penyelidikan yang bersumber dari pos anggaran APBN di kejaksaan agung,” tutur Din Alif yang juga mahasiswa program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Dirinya pun berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Tidak tinggal diam soal kasus smart board di dinas pendidikan provinsi sulawesi selatan itu.
Direktur LAKSUS sebelumnya mengatakan dalam kasus smart board telah banyak saksi yang telah diperiksa.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, tapi tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan,” ujar Muhammad Ansar, kepada media, Minggu (19/1/2025).
“Proyek ini menyedot anggaran besar, tetapi dampaknya terhadap pendidikan justru dipertanyakan. KPK harus segera turun tangan,” sambung Ansar, Minggu.
Minggu (24/10/2024) lalu. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyelidikan perkara itu masih terus berlanjut.
Ia mengaku bahwa penyidik terus mendalami fakta dan data yang telah dikumpulkan selama pemeriksaan saksi berlangsung.
“Penyidik tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” imbuh Soetarmi.
Dalam perkara ini, penyidik mengusut sejumlah proyek pengadaan multi media pembelajaran sepanjang 2022 hingga 2024, Yang diklaim sebagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah yang di kabupaten kota di propinsi Sulawesi Selatan. (*)