JAKARTA||Legion-news.com Kepala Divisi Hubungan Masyarakat ( Kadiv Humas) Markas besar kepolisian negara republik Indonesia, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengatakan, “Tim penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan proses terkait kasus ini (ujaran kebencian). Polri menghimbau kepada masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian yang menangani secara transparan.” penyampain Kadiv Humas melalui akun media sosial @Div_Humas Polri
Dari Manokwari di kabarkan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) telah melaporkan secara resmi pemilik akun facebook Ambroncius Nababan ke Polda Papua Barat. Senin siang (25/1)
Di Jayapura, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw minta masyarakat tidak terprovokasi oleh rasisme yang terjadi di media sosial. Paulus mengatakan dugaan rasisme kepada Natalius Pigai sudah dalam penanganan polisi.
“Apa dilakukan oleh sejumlah elite untuk melakukan petisi dalam rangka mendorong aparat keamanan untuk melakukan proses hukum, ini sudah kami tanggapi dan dijawab lewat upaya-upaya yang sinergi mulai Papua dan Papua Barat maupun di Jakarta dan Mabes Polri,” ujar Paulus di Jayapura, Senin (25/1/2021).
Paulus mengatakan pelaku dan pihak yang memviralkan video ucapan viral juga akan diproses. Paulus juga menyebut Mabes Polri sudah turun tangan.
“Kami sudah melapor kepada pimpinan dan sudah menjadi atensi pimpinan langsung bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk mereka yang ikut memviralkan adanya ocehan kepada Natalius Pigai yang dianggap rasis,” katanya.
“Hari ini pelaku akan diamankan ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk sampaikan kepada khalayak umum agar tidak lagi membuat aksi, karena para pelaku akan di proses hukum,” tambah Paulus.
Paulus mengatakan siapa pun di negara ini yang melakukan suatu tindakan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini oleh pihak berwajib. (**)