Kasus Pemukulan Satpol PP, Polres Gowa Resmi Tahan Pasutri, Terkait Berita Bohong Soal Hamil

FOTO: Pasangan suami istri (Pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral resmi ditahan di Mapolres Gowa.
FOTO: Pasangan suami istri (Pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral resmi ditahan di Mapolres Gowa.

LEGION NEWS.COM, GOWA – Pasangan suami istri (Pasutri) Ivan (24) dan Amriana (34) korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa yang sempat viral resmi ditahan di Mapolres Gowa, Senin 29 November 2021.

Ivan dan Amriana dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam lalu.

Pasangan tersebut menjadi tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) berdasarkan laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang merasa keberatan.

Keduanya ditahan seusai jalani pemeriksaan di ruang Unit III Tipidter Mapolres Gowa selama empat jam lebih setelah diperiksa didampingi kuasa hukumnya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan kedua org tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara.

“Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Keduanya (suami istri) ditetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan kedua tersangka ini terkait kasus berita bohong beberapa waktu lalu.

“Ini panggilan kedua, sebelumnya kedua tersangka tidak memenuhi panggilan karena sakit dan hari ini telah diperiksa,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka resmi ditahan

“Hari ini keduanya dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement