Kasus Narkoba 6.7 Kg di Konsultasi ke Kejagung, BMI: Jaksa Agung Harus Sejalan dengan Presiden Prabowo, Hukuman Mati!!!

FOTO: Jaksa Agung ST Burharuddin
FOTO: Jaksa Agung ST Burharuddin

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar kini jadi perhatian publik.

Pasalnya cabjari pelabuhan makassar tengah menangani proses hukum terhadap MRC (22), IN (27) dan PN (55) yang merupakan pensiunan PNS dan seorang perempuan inisial HI (46).

Keempatnya terbukti membawa sabu seberat 6,7 kilogram. Mereka ditangkap aparat kepolisian polres pelabuhan makassar beberapa waktu lalu.

Menurut ketua umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli dirinya mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa rencana tuntutan (Rentut) terhadap keempat terdakwa itu di kirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Advertisement

“Sumber terpercaya kami menyebutkan berkas rencana tuntutan keempat terdakwa kasus sabu seberat 6,7 kilogram (Kg), kabarnya telah di kirim ke Kejagung,” ujar Zulkifli. Selasa (25/2/2025).

“Informasi yang saya terima minta petunjuk dari jaksa agung. Tentu kami berharap jaksa agung bisa menerapkan hukum (Pasal) maksimal terhadap keempatnya,

“Jaksa Agung harus sejalan dengan Presiden Prabowo, bahwa bandar dan pengedar yang menguasai barang haram itu yang beratnya telah ditentukan hukum maksimal, Ya itu Hukuman Mati!!!t” tegas Ketua ormas Islam itu.

“Tekad kami ingin menjadikan sulawesi selatan menjadi neraka bagi mereka para bandar bandar besar dan para pengedarnya. Itu cara agar Sulsel ini bebas dari narkoba,” tutur Zulkifli.

Kemudian Zulkifli mengungkapkan di antara keempat tersangka itu terdapat seorang mantan panitera dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sulsel.

“Setelah kami menelusuri dari keempat tersangka salah satunya pensiunan PNS, Ternyata yang bersangkutan adalah mantan panitera di PT TUN Sulsel, Hal ini tentu sangat kami sayangkan,” imbuh Zulkifli.

Sekaitan dengan rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Makassar berkas perkara sabu seberat 6.7 Kg, Awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmin DM, SH,.MH dalam keterangannya itu mengatakan dalam kasus narkotika dengan barang bukti sebesar itu diharuskan Rentut harus konsultasi ke Kejaksaan Agung RI.

“Untuk kasus narkotika sebesar itu memang harus di konsultasi kejaksaan agung, Apalagi ancaman hukumannya maksimal,” ujar Soetarmin singkat. (LN)

Advertisement