Kasus Mega Korupsi Asabri, Berkas Teddy Tjokrosaputro Rampung, Kejaksaan Lakukan Tahap Dua

0
Tersangka Teddy Tjokrosaputro (Gunakan Rompi)
Tersangka Teddy Tjokrosaputro (Gunakan Rompi)

JAKARTA, LEGION NEWS.COM – Kasus mega korupsi PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) akhirnya rampung dan pada Senin 27 Desember, Kejaksaan Agung melakukan tahap dua pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adik Benny Tjokrosaputro itu sebelumnya memang turut dijadikan tersangka kasus dalam pengusutan dugaan korupsi penyelewengan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 dengan kerugian negara yang fantastis, hingga mencapai Rp23 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer dalam rilis resmi yang diterima Forwakasulsel.com membenarkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan Senin 27 Desember kemarin.

“Pada Senin 27 Desember 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka TT dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” terang Leonard Eben Ezer.

Menurutnya dalam kasus ini, tersangka TT yang merupakan pemegang saham, pemilik sekaligus pengurus diduga kuat bersama–sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengelola beberapa perusahaan atas nama mereka untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk, IPO PT. Sinergy Megah Internusa dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia dan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

“Selanjutnya tersangka TT bersama-sama dengan Terdakwa BT mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. Asabri (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. Asabri (Persero),” terang Leonard Eben Ezer dalam rilisnya.

Tidak hanya itu saja, TT dan BT lanjutnya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil korupsi itu dan digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham. Selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka TT baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT Rimo Internasional Lestari TBK, PT Sinergi Megah Internusa dan PT Bliss Property Indonesia maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh tersangka TT bersama-sama terdakwa BT digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa BT serta pihak afiliasi antara lain pada PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka TT kata Leonard dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti itu kedepannya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini tersangka TT disangkakan sejumlah pasal masing-masing dengan dakwaan kesatu pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rls)

Advertisement