LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Mantan Ketua Pansus DPRD Pinrang, H. Herman Sakka mengungkapkan bahwa diatas gedung Mal Sejahtera berdiri gedung peninggalan pemerintah Hindia Belanda (Cagar Budaya).
“Disitu dulu berdiri gedung peninggalan pemerintah Hindia Belanda yang mengurus pengairan. Itu gedung dan tanah (Mal Sejahtera.red) milik Kementrian PUPR,” ujar Ketua Pansus DPRD Pinrang, Kamis petang (19/12) tadi.
“Kebetulan gedung tersebut berada didalam kota Pinrang. Saat melintas, Saya melihat eksavator sedang membongkar gedung cagar budaya itu. Lalu saya memanggil Wakil dan Anggota Pansus DPRD untuk menggelar rapat kembali,” imbuh Herman Sakka.
Dikatakannya tanah yang saat ini berdiri Mal Pinrang Sejahtera itu merupakan aset milik Direktorat Jenderal Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Pansus DPRD Pinrang saat itu mendatangi Kemen PUPR dan Balai Besar Pompengang Jeneberang. Secara tegas mereka mengatakan bahwa gedung dan tanah yang saat ini berdiri Mal Pinrang Sejahtera merupakan milik Pemerintah Pusat, Bukan milik pemerintah kabupaten Pinrang. Dalam artian belum diserahkan terimakan ke Pemda untuk catat sebagai aset daerah,” imbuh Anggota DPRD Pinrang Periode 2007 hingga 2014 itu.
“Sejak awal pembangunan mal Sejahtera tidak direkomendasikan oleh Pansus DPRD Pinrang. Namun pemerintah daerah tetap ngotot untuk menganggarkan pembangun mal disitu menggunakan APBD Pinrang. Padahal kami dari Panitia Khusus (Pansus) tidak merekomendasikan pembangunan mal tersebut,” beber Herman.
Dirinya pun mengaku siap bila Mal Pinrang ini masuk keranah hukum. Mengingat kasus mal Pinrang ini telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/306A.1/XII/2020/Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Tanggal 16 Desember 2020, Yang ditandatangani oleh Kombes Pol Widoni Fedri.
Pemberitahuan SP2HP itu disampaikan ke lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan tahun 2020 silam.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengadaan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen dalam waktu 30 hari kerja dan Jika diperlukan waktu perpanjang penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” dikutip dari SP2HP Nomor B/306A.1/XII/2020/Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Tanggal 16 Desember 2020. (LN)