Kasus Mafia Tanah di Pemkot Makassar Rp70 Milyar, BPN: Kami Tidak Pernah di Libatkan

Kepala Seksi Intelijen Ardiansyah Akbar, Ketua tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Makassar. Kamis, (16/12)
Kepala Seksi Intelijen Ardiansyah Akbar, Ketua tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Makassar. Kamis, (16/12)

LEGION NEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus melakukan pendalaman penyelidikan proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan Industri Persampahan berbasis Waste To Energy (WTE) di Pemkot Makassar di era Walikota Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2012, 2013 dan 2014 yang menelan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih.

Proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan Industri Persampahan berbasis Waste To Energy Kota Makassar tahun anggaran 2012 berlanjut hingga 2014 ditengarai bermasalah dan diduga dengan sengaja melabrak UU Nomor 2 thn 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 71 thn 2012.

Awalnya sebelum Kejari Makassar bersikap, pihak Kejari Makassar memang sempat beberapa kali menerima aduan warga.

Salah satu diantaranya yang enggan disebutkan namanya melaporkan jika alas hak atas tanahnya belakangan telah diklaim pemerintah kota Makassar, sehingga pengurusan berkas tanahnya terhambat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Advertisement

Mendapati keterangan itu, penelusuran dilakukan Kejari Makassar. Dimana lahan tersebut ternyata merupakan proyek pengadaan tanah oleh Pemerintah kota Makassar, tepatnya proyek pengadaan dan pembebasan lahan proyek pembangunan industri persampahan berbasis Waste To Energy Kota Makassar tahun anggaran 2012-2014 dengan anggaran hingga Rp70 miliar untuk kurang lebih 11 hektar lahan.

Mendapati hal tersebut, Kejari Makassar yang juga telah membentuk tim Pemberantasan Mafia Tanah akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengumpulan data dan keterangan lanjutan (Bid Intel).

Kepala Seksi Intelijen Ardiansyah Akbar yang juga merupakan ketua tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Makassar, saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan penelusuran di BPN Makassar, ternyata status lahan masih terdaftar sebagai milik perseorangan (warga).

“Nah padahal dari proyek itu anggaran sudah dikucurkan Rp70 miliar lebih.” terangnya.

Usut punya usut, sebagai Kepala Daerah Ilham diduga tidak membentuk tim sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2012.

“Tidak ada tim yang dibentuk, olehnya Kejari Makassar lantas melakukan tindak lanjut dan melakukan pengumpulan data dan keterangan lanjutan.

Dan berdasarkan keterangan dari pihak BPN Makassar. Pihak BPN Makassar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan tanah dalam proyek tersebut. Sehingga tentu saja ada tindakan melabrak aturan.” Ujar Ardiansyah.

Kata Dia, sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 71 thn 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar harusnya dilibatkan dan bertindak selaku Ketua Pelaksana pengadaan Pengadaan Tanah.

“Jadi Pemerintah Kota Makassar dimasa itu telah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua,” tukas Kasi Intel Kejari Makassar Ardiansyah Akbar, yang juga sebagai ketua pemberantasan mafia tanah Kejari Makassar, Kamis 16 Desember 2021.

Tidak hanya itu dalam pengadaan tanah dikasus ini, juga diduga terindikasi tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik. untuk menilai besarnya ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.

Jasa penilai atau penilai publik tersebut justru ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah, sehingga penetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik diduga tidak pernah ada.

Dalam pengadaan tanah proyek diduga juga tidak ada Ketua pelaksana pengadaan tanah yang melibatkan bahkan diketuai oleh Kepala jantor BPN kota Makassar.

Periksa 20 Saksi Termasuk Pihak BPN Makassar

Sedikitnya, pihak penyidik telah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah ada 20.orang saksi yang telah diperiksa,” Kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar saat dikonfirmasi 16 Desember 2021.

Bahkan, saksi yang baru-baru ini diperiksa dan dimintai keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Kemarin hari Selasa 14 Desember 2021 dimintai keterangan dari BPN Makassar,” ujarnya.

Saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan proyek pembangunan industri persampahan berbasis Waste To Energy (WTE) Kota Makassar, di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.

Ardiansyah Akbar mengatakan dari keterangan yang diperoleh dari pihak BPN Kota Makassar. Hasilnya menyebutkan jika pihak BPN Kota Makassar, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah dalam proyek tersebut. (Sal)

Advertisement