Kasus Kredit Fiktif, Kejati Sulsel Sita Aset IRR Oknum Karyawan Bank Sulsebar Bulukumba

Foto 2 unit motor roda dua milik Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Reza Ramadhan (IRR) Alias Echa. Sabtu malam (10/4) hingga Minggu dini hari (11/4).

BULUKUMBA||Legion-news.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Jaksa Penyidik menyita sejumlah aset milik Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Reza Ramadhan (IRR) Alias Echa. Sabtu malam (10/4) hingga Minggu dini hari  tadi (11/4).

Foto aset berupa Cafe (La’bisa) milik Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Reza Ramadhan (IRR) Alias Echa. Sabtu malam (10/4) hingga Minggu dini hari (11/4).

Sejumlah aset milik Tersangka Echa yang disita penyidik Kejati Sulsel berupa 1 unit cafe, cucian mobil, percetakan serta kendaraan roda 2 dan roda 4 milik Tersangka.

Lembaga anti rasua Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel. Melakukan penulusuran terkait dengan perilaku kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka IRR di kabupaten Bulukumba

Foto aset berupa cucian mobil milik Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ikbal Reza Ramadhan (IRR) Alias Echa. Sabtu malam (10/4) hingga Minggu dini hari (11/4).

IRR dalam operasi mengajukan kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif di tempat dia bekerja. WRC Sulsel menilai bersangkutan bekerja dengan sendiri tanpa melibatkan rekan kerjanya di Bank Sulselbar cabang Bulukumba kata Takdir Koordinator Pengawasan dan Penindakan.

Advertisement

WRC Sulsel berharap penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, juga menelusuri aset Tersangka yang ada di Makassar menginggat nilainya lumayan besar Rp25 milyar

Dilansir dari detik.com Pelaksana Tugas (Plt) Asintel Kejati Sulsel Yohanes Gatot Iriyanto, mengatakan Ikbal sejak 2016 hingga 2021 telah mengajukan kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif di tempatnya bekerja, yakni Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba. Atas manipulasi itu, tersangka mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp 25 miliar. Hal itu disampaikan kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (8/4/2021) petang.

“IRR (Ikbal Reza Ramadhan) selaku account officer pada Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dari 2016 sampai 2021 diduga telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya sekaligus dia juga melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan Rp 25 miliar dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri,” jelas Gatot.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Andi Faik mengatakan tersangka secara aktif memalsukan dokumen calon kreditur sehingga total dana kredit senilai Rp 25 miliar dikucurkan oleh bank.

“KTP diganti namanya, KK (kartu keluarga) diganti namanya,” kata Faik.

“KTP diganti namanya, KK (kartu keluarga) diganti namanya,” kata Faik.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan perbuatan pemalsuan dokumen dan segala macam sudah kami peroleh bukti-buktinya. Yang bersangkutan juga aktif dalam pemrosesan sehingga nilai kredit Rp 25 miliar itu kucur,” imbuhnya.

Selain itu, kata Faik, pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka. Diduga kuat, tersangka telah mengalihkan uang hasil kejahatannya ke sejumlah aset bangunan. Namun Faik mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut lantaran khawatir aset itu digelapkan.

“TPPU-nya ada. Nanti kalau itu. Itu untuk amannya penyidikan belum bisa (dipaparkan lebih lanjut),” katanya.

Ikbal pada hari ini awalnya diperiksa selaku saksi di lantai 5 Kejati Sulsel usai di panggilan pertama, Senin (5/4) lalu, Ikbal mangkir. Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut, Ikbal kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana Pasal 3 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU). (**)

Advertisement