MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Dianggap terbukti menggunakan jabatannya selaku Asisten Administrasi Bank Daerah Cabang Bulukumba dengan menerbitkan sejumlah kredit fiktif hingga mencapai Rp25 miliar.
Terdakwa Muh Iqbal Reza RamadhanĀ dijatuhi tuntutan 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan beberapa pidana tambahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
āTerdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu dijatuhi juga hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp22.260.917.084 subsider 5 tahun 6 bulan dan barang bukti yang sebelumnya disita karena diduga merupakan hasil TPPU di rampas untuk negara,ā ujarnya, Rabu 22 Desember 2021.
Dalam perkara tersebut kata Idil, terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55, serta pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang (TPPU).
āIya dua pasal kumulatif dianggap terbukti oleh JPU masing-masing pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 Undang-Undang TPPU. Dimana terdakwa selain menggunakan jabatannya untuk mencairkan sejumlah kredit yang ternyata fiktif, terdakwa juga dianggap telah melakukan pencucian uang,ā ujarnya.
Diketahui sebelumnya dari data yang dihimpun Forwakasulsel.com terdakwa telah mencairkan 106 kredit dari Bank Daerah Cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 dengan memanipulasi data penerima kredit.
Ditengarai dari hasil korupsi itu, terdakwa kemudian melakukan pencucian uang. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kemudian melakukan penelusuran data aset miliknya hingga diketahui sejumlah aset baik cafe, salon hingga kendaraan mewah diketahui merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi terdakwa. (**)