LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar kembali menyeret 3 orang terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk tahun 2017 hingga 2019.
Ketiganya dihadapan kan ke majelis hakim pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar di Jalan Kartini. Pada hari ini Kamis 7 September 2023, sekitar Jam 11.00 Wita.
Ketiga Terdakwa itu masing-masing, Hamzah Ahmad, eks Direktur Utama, Asdar Ali eks Direktur Keuangan dan Tiro Paranoang mantan Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019.
Diketahui Hamzah Ahmad dan Asdar Ali mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel. Sedangkan Tiro Paranoang tidak mengajukan keberatannya.
Dalam Surat Dakwaannya itu, Penuntut Umum menyatakan bahwa para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Atas tindakan ketiga Terdakwa itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60.
Oleh Penuntut Umum, Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Terdakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN)