Kasus Korupsi di Kominfo, Direktur Eksekutif KPN: Sebenarnya PDIP tidak Aman-aman Juga di Mata Jokowi

FOTO: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Kedua kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kedua kiri), Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kiri) saar Rakernas IV PDIP di Semarang, Jateng, Jumat (19/9). (Foto: R. Rekotomo)
FOTO: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Kedua kanan) bersama Presiden Joko Widodo (kedua kiri), Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kiri) saar Rakernas IV PDIP di Semarang, Jateng, Jumat (19/9). (Foto: R. Rekotomo)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Publik saat ini disuguhkan keanehan dalam kasus skandal mega korupsi proyek BTS Bhakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). BPKP telah menyelesaikan penghitungan, disebutkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp8 triliun.

Apakah dalam kasus ini terjadi saling sandera politik? Didalam kasus ini jika melihat latar belakang Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanuddin, politisi senior PDI Perjuangan.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, penetapan Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini merupakan bukti politik sandera.

“Politik kita itu, politik saling sandera. Sehingga masuk-masuk ke ranah hukum itu untuk menyandera kepentingan politik tertentu sebenarnya,” kata Adib seperti dikutip dari Politik RMOL, Kamis malam (10/8).

Advertisement

Adib tak menjelaskan spesifik, siapa yang menyandera dan tersandera dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini. Namun ia menyebut bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung bergerak tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut menyeret nama suami Puan Maharani, Heppy Hapsoro.

“Ini menciptakan secara politis bahwa, sebenarnya PDIP tidak aman-aman juga di mata Jokowi. Kan gitu kira-kira,” demikian Adib.

Diketahui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp8 triliun.15 Mei 2023 lalu. (**)

Advertisement