Kasus Kematian Dicky Perdana, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Pelabuhan Terkait Status Hukum Kalapas Kendal

FOTO: Kuasa Dicky Perdana saat menggelar keterangan Pers di Makassar
FOTO: Kuasa Dicky Perdana saat menggelar keterangan Pers di Makassar

MAKASSAR – Kasus Kematian Dicky Perdana Diatas Kapal KM Dharma Kencana VII masih mengalami tanda tanya besar. Setelah di lakukan rekonstruksi terhadap 2 orang tersangka dari pihak TNI AL, penyidik polres pelabuhan belum menetapkan tersangka baru.

Hal ini di pertanyakan oleh Kuasa hukum korban, Nur Fajri SH terhadap kinerja dari penyidik polres pelabuhan Makassar yang notabenenya belum menetapkan tersangka terhadap salah satu pelaku yang menjadi pemicu atas meninggalnya Dicky Perdana.

“Sesuai hasil kontruksi pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, yang dilakukan oleh POMAL terhadap tersangka dari oknum TNI AL, tersangka ini menyatakan bahwa Kalapas Kendal sempat melakukan kekerasan (menendang) korban, sehingga menurut kami itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka” Kata Kuasa Hukum Dicky Perdana

Bahkan menurut kuasa hukum korban hasil rekonstruksi itu juga memperjelas bahwa anak dari kalapas kendal juga ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban

Advertisement

“Selain Kalapas, merujuk pada hasil rekonstruksi anak dari kalapas turut serta melakukan pemukulan terhadap korban” Urainya

Sehingga menurut kuasa hukum tidak ada alasan bagi penyidik polres pelabuhan untuk tidak mengembangkan proses penyidikan ini dengan menetapkan status hukum kepada kalapas dan keluarganya.

“Sejak tanggal 13 Juli lalu kami (Tim Kuasa Hukum) telah menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh POMAL akan tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan terkait status hukum dari kalapas dan keluarganya, ada apa” Tegas Nur Fajri

Advertisement