
LEGION NEWS.COM – Perkara Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah hukum Polsek Turikale, telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros. Rabu, 15 Juni 2022.
Pihak Penyidik Polsek Turikale telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Tersangka Tasya Maylani Putri Bin Alimuddin disebutkan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia (Tasya Maylani) Disangkakan melanggar Pasal. 378 dan atau pasal 372 Jo. Pasal. 65 KUHP. Dan dinyatakan lengkap (P.21),
Diketahui Tersangka Tasya Maylani Putri diduga telah mengelapkan uang milik masyarakat senilai Rp 3.519.000.000. Sedangkan jumlah korban capai 200 orang
Saat dihubungi, Kapolsek Turikale
Kompol Ridwan Saenong,SH.,MH membenarkan Tersangka dalam perkara penipuan serta penggelapan telah diserah ke kantor kejaksaan Negeri Maros yang di terima langsung oleh Kasubsi Intel kejaksaan Negeri Maros, Arkam Rusidi, SH yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka telah diserahkan ke JPU, dan dilakukan penahan,” ungkap Kompol Ridwan. Rabu,
Kepada media Kapolsek Turikale menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang milik mereka. “Saya harapkan agar masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan tergiur dengan provit yang di janjikan. Sebaik masyarakat menabung di bank atau mendepositokan uang milik mereka di bank konvensional,” harap Pria berpangkat satu melati ini. (LN)
























