Kasus Gaji ASN UNM Gagal Mediasi, Amri Segera Lengkapi Laporan Dugaan Korupsi di Kejati Sulsel

FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, M. Amril Basri eks ASN Universitas Negeri Makassar (UNM) menyayangkan isi resume mediasi dari pihak Penasehat hukum UNM.

Dikatakannya dalam isi resume mediasi itu tidak mencantumkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang hak-hak dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Dalam resume mediasi pihak penasehat hukum UNM tidak menampilkan SK Kemendikbudristek. Disitu kan ada hak-hak saya, yang harus saya terima,” kata Amril saat memperlihatkan isi resume mediasi itu kepada awak media. Kamis (26/11/2023).

Dirinya pun meminta kepada penasehat hukum (PH) nya untuk meninjau kembali isi resume mediasi itu.

Advertisement

“Saya sudah sampaikan ke PH saya agar, Pihak UNM memasukan SK Kemendikbudristek. Karena di SK itu jelas ada hak saya berupa gaji dari tahun 2015 sampai pada akhirnya SK itu tiba di saya, pada tanggal 2 Mei 2023,” ucap Amril.

Saat ditanya apabila mediasi gagal pihak UNM tidak memberikan haknya dari tahun 2015 hingga Mei 2023. Eks pegawai negeri sipil Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM ini mengatakan dirinya akan segera merampungkan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

“Kalau mediasi gagal, saya sudah siapkan semua bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana bukti-bukti yang saya miliki itu sangat kuat,” katanya.

Salah bukti yang menguatkan Amril itu berupa adanya dugaan pemalsuan dokumen perbankan oleh salah satu bank milik pemerintah.

“Ada terbit spesimen BNI disitu terbit buku rekening dan ATM atasnama Amril Basri. Sementara disaat spesimen itu dibuat saya sudah dihentikan oleh pihak UNM sejak tahun 2015,” tutur eks ASN UNM itu.

“Waktu di akhir Oktober kemarin saat melapor aduan masyarakat di Kejati Sulsel, saya diminta oleh bagian penerima aduan masyarakat untuk melengkapi keseluruhan dokumen sebagai barang bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Besok (Jumat) 17 November, Saya kembali melaporkan sederet pejabat di UNM yang dengan segaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen-dokumen keuangan agar gaji atasnama saya bisa cair. Disini akan ditahu siapa orang yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum itu,” tegas Amril.

Terpisah, saat dihubungi penasehat hukum Amril Basri terkait rencana klien nya itu akan melakukan pelaporan dugaan korupsi bila proses mediasi gagal mengatakan itu merupakan hak bersangkutan.

“Terkait rencana klien kami mengatakan bila mediasi gagal dan berkeinginan melakukan upaya hukum lainnya itu hak yang bersangkutan. Karena kami diangkat selaku kuasa hukum untuk perkara perdatanya,” imbuh Penasehat Hukum, Basri, SH.

Untuk diketahui Amril Basri melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Klas IA Makassar. Dia selaku penggugat melawan Rektor UNM selaku tergugat I, Sedangkan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tergugat II.

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Selasa (26/9/2023)

Gugatan dilayangkan oleh M. Amril Basri selaku penggugat melawan Rektor UNM selaku tergugat I, Sedangkan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tergugat II.

Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 1606/UN36/HK/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, yang ditandatangani Prof. Dr. H. Arismundar, M.Pd menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada M. Amril, S. Sos berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pihak penasehat hukum Amril Basri sebelumnya telah melakukan permintaan mediasi ke pihak Universitas Negeri Makassar sebelum dilangsungkannya sidang perbuatan melawan hukum (Perdata) di Pengadilan Negeri Makassar. Dikatakannya, pihaknya siap memediasi antara Amril Basri dengan pihak UNM.

“Diharapkan diberikan hak-hak kepegawaiannya sejak tahun 2015 hingga 2023 sejak terbitnya surat pemecatan secara terhormat oleh Menteri di tahun 2023 interval waktunya 8 tahun,” kata Tri Sutrisno Sofyan, SH

“Surat tersebut diserahkan oleh Wakil Rektor bidang umum dan keuangan Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Karta Jayadi, M. SN. Surat itu diterima klien kami tanggal 2 Mei 2023,” ungkap Tri Sutrisno penasehat hukum Amri Basri lainnya.

“Olehnya itu hak-hak klien kami dapat diberikan,” tegas penasehat hukum Amril Basri. Rabu (6/9/2023) lalu.

Diketahui gugatan itu telah disampaikan Amril Basri ke Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA. Kartini. Melalui kantor pengacara M. Amril Basri,SH,.MH & Rekan, beralamat di Villa Mutiara Lestari XII, No. 15, Kota Makassar. (LN)

Advertisement