Kasus Edy Mulyadi sudah di SPDP, Apa Kabar Kasus Arteria Dahlan

FOTO: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat tim perumus (timus) Baleg DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto: Jaka/Man
FOTO: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat tim perumus (timus) Baleg DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Foto: Jaka/Man

LEGION NEWS.COM – PDI Perjuangan tidak mau masalah kasus Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin pembuang anak berakhir damai.

Hal tersebut disampaikan Ketau Komisi V DPR RI Fraksi PDIP yang juga merupakan dapil Kalimantan, Lasarus.

“Kami tidak mau masalah ini selesai begitu saja,” kata Lasarus kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2021).

Menurutnya, Edy Mulyadi tetap harus diproses hukum agar keadilan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kalimantan.

Advertisement

“Masyarakat Kalimantan menuntut keadilan atas sikap penghinaan yang suadara Edy Mulyadi sampaikan,” ucap Lasarus.

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pernyataan kontroversial Edy Mulyadi tidak hanya menghina Kalimantan.

“Sosok Edy ini memang kita tahu ini sosok kontroversial, sudah berulangkali melakukan hal seperti ini,” tandas Lasarus.

Sebelumnya, Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Pada hari Rabu (26/1) kemarin total saksi yang diperiksa 15 orang dan 5 saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik menaikkan kasus ujaran tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mebes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

“Kita telah memeriksa15 saksi dan 5 saksi ahli. Dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik (bareskrim) statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Brigjen Ramadhan menuturkan, kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur sudah ditarik ke Bareskrim Polri.

Dengan begitu, kasus Edy Mulyadi itu sudah ditangani Bareskrim Polri.

“Serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Utara (ke Bareskrim Polri),” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Jendral bintang satu ini.

Pihaknya dalam hal ini Mabes Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dumulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung serta dibuatnya surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy.

“Hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Dan juga dibuat surat pemanggilan kepada saudara EEM (Edy Mulyadi) sebagai saksi, pemeriksaan Hari Jumat 28 Januari 2022,” sambungnya. (pojoksatu)

Advertisement