
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan R alias Ferry terhadap TR (perempuan) kembali bergulir di pengadilan negeri (PN) Makassar, Senin (27/10).
Johariani, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menghadirkan korban dan saksi di sidang perdana yang pekan lalu sempat tertunda.
Kepada majelis hakim TR mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa R alias Ferry. TR juga mengaku bahwa akan mengambil anak perempuannya yang selama ini dirawat Jerry dan istrinya.
Saat itu kata TR dirinya mendatangi rumah Jerry di perumahan Espana, Tanjung Bunga, Tamalate, Kota Makassar untuk menagih sejumlah uang sebesar Rp 17,8 juta yang dipinjam terdakwa Ferry. Namun katanya saat itu sempat terjadi cekcok antara keduanya.
“Saya datang kerumah terdakwa bersama bapak saya untuk menagih pinjaman uang sebesar Rp 17,8 juta. Selain itu saya hendak mengambil anak perempuan saya di Ferry,” ungkap TR di hadapan majelis hakim.
“Saya dianiayaya, diperlakukan oleh terdakwa dengan memengang bagian batang leher saya,” tutur TR.
TR kemudian menunjukkan bukti rekening koran dihadapan majelis hakim.
Setelah itu hakim menanyakan penganiayaan seperti apa yang dilakukan terdakwa Jerry terhadap dirinya (TR).
“Apakah terdakwa sempat melakukan tindakan kekerasan (memukul) saudara korban?” tanya hakim ketua.
“Iya, dia (Ferry) mendorong saya hingga ke mobil miliknya lalu dengan tangan kanannya memegang bagian leher saya hingga kaki saya terangkat yang mulia,”
Apakah saat Terdakwa menarik leher (TR) mengalami luka saat dilakukan kekerasan?
“Wajah saya memar, yang mulia,” jawab TR.
Lalu hakim ketua menanyakan ke korban. Ada luka..??
“Memar dan nyeri yang mulia,” katanya menjelaskan
“Sakit, yang mulia,” imbuh TR
“Tapi hati tidak sakit hati?” tanya hakim.
Hakim lalu beralih soal dugaan perampasan anak yang dilakukan Feffry.
“Kenal lama dengan terdakwa?” tanya majelis hakim ketua.
“Kenal yang mulia, Bos saya,”
Hakim kemudian menanyakan sejak usia berapa anak perempuan TR diserahkan ke Ferry untuk dirawat.
“Sejak usia 6 bulan, karena saya pisah dengan suami saya,” katanya.
“Sekarang usia anak yang dirawat Jerry usia berapa?” tanya hakim ke TR.
“Kurang lebih 4 tahun yang mulia,” jawab TR.
Persidangan sempat terjadi argumentasi antara penasehat hukum Ferry dengan TR soal anak.
Hakim pengadilan negeri makassar mempersilahkan penasehat hukum Jerry untuk menanyakan pertanyaan terkait dengan kekerasan terhadap TR yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Namun Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga, SH menanyakan sambil memperlihatkan selembar foto hasil rekaman sekuriti perumahan di pos pengaman kepada korban.
“Apakah ini saudara (TR) bersama orang tua datang ke rumah terdakwa?” tanya penasehat hukum Ferry.
“Itu foto lama, Waktu saya datang menggunakan celana panjang warna hitam,” katany berdalih.
“Kemudian, Apa benar ini surat pernyataan yang saudar (TR) buat sendiri soal penyerahan anaknya kepada Jerry dan istri untuk dirawat,” tanya penasehat hukum.
“Benar,” singkat TR.
Melihat itu majelis hakim kemudian mengatakan soal surat pernyataan penyerahan anak akan dibahas nantinya.
“Nanti di kesempatan lainnya,” Jelas salah satu hakim anggota.
Terjadi debat kusir antara TR dan Penasehat hukum Ferry.
Tak ingin perdebatan berlama lama di ruang sidang hakim pun memukul palu sidang dengan keras.
“Kalian bisa tertib tidak!!” hardik hakim berhijab itu.
Usai persidangan, Terdakwa Jerry kepada media mengatakan semua yang disampaikan oleh TR tidak sesuai fakta.
“Semua yang disampaikannya (TR) di persidangan tidak seperti fakta sebenarnya. Nanti akan saya jelaskan saat pemeriksaan terdakwa,” tutur Ferry sambil berlalu.
























