
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Hatta, SH, MH memanggil pimpinan dan pengurus Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) di Mapolda Sulsel baru baru ini.
Dalam pertemuan tersebut yang juga dihadiri pihak penyidik terungkap kasus dugaan program pengadaan seragam sekolah gratis bakal dihentikan.
Pasalnya pihak dinas pendidikan telah menarik seragam sekolah gratis itu yang tidak memenuhi spesifikasi jenis kain.
LASKAR Sulsel pun meminta agar Pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya lain untuk melakukan penyelidikan terkait dengan sosialisasi seragam sekolah gratis kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota Makassar.
Disampaikan oleh Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar bahwa biaya sosialisasi program seragam gratis capai Rp 6 miliar dari Rp 18 miliar nilai pagu anggaran yang disediakan.
Dalam pertempuan tersebut, Terungkap juga bahwa pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui dinas pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membatalkan kontrak kerja dengan pihak rekanan pengadaan seragam sekolah gratis.
“Karena tidak memenuhi spesifikasi pihak PPK menarik seluruh seragam sekolah gratis,” kata Dr Hatta kepada pengurus LASKAR Sulsel di ruang rapat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Maka demikian, Program pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP dihentikan. Program tersebut menggunakan APBD Makassar 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, SH meminta agar pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel membidik sosialisasi seragam gratis.
Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, meminta agar LASKAR Sulsel untuk membantu mencari bukti baru terkait dengan sosialisasi program seragam sekolah gratis, Apakah nantinya ada pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan itu.
“Tolong kami di bantu carikan bukti kegiatan sosialisasi seragam sekolah gratis, bila ada pelanggaran tentu akan ditindak lanjuti,” ujar Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Senin (22/12) lalu.
Dr Hatta pun menyampaikan banyak terimakasih kepada LASKAR Sulsel yang telah membantu negara dalam melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Tentunya kami dari kepolisian berterimakasih atas segala partisipasi rekan rekan LASKAR Sulsel yang turut membantu melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara,” tutur Hatta.
Sementara itu terpisah, Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil Wali Kota Makassar, setidaknya dalam kapasitas etik dan klarifikasi kebijakan, menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis.
Desakan ini disampaikan setelah program tersebut dihentikan secara mendadak oleh Pemerintah Kota Makassar, disertai dengan penarikan kembali seragam yang telah terdistribusi di sekolah-sekolah.
Bagi LASKAR, langkah ekstrem itu merupakan indikator kuat bahwa kebijakan tersebut mengandung persoalan serius sejak awal.
Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, kegiatan sosialisasi program di sejumlah kecamatan justru dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, bukan oleh dinas teknis yang relevan dengan urusan pendidikan.
“Ini bukan kesalahan sepele. Penempatan dinas yang tidak relevan menunjukkan adanya masalah dalam desain kebijakan. Program sebesar ini mustahil berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pimpinan daerah, dalam hal ini walikota Makasar Munafri Aripundin ” ujar Ilyas.
LASKAR menilai, keberhasilan penghentian program dan penarikan kembali seragam sekolah gratis merupakan bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang lebih besar. Namun pada saat yang sama, langkah tersebut justru membuka tabir adanya mekanisme yang bermasalah.
“Dalam praktik pemerintahan yang normal, bantuan publik tidak ditarik kembali. Kalau sampai ditarik, itu pertanda ada cacat hukum serius. Bahkan penyidik juga berkesimpulan, jika seragam itu tidak ditarik, maka pelanggaran hukumnya akan semakin nyata,” tegasnya.
Saat ini, LASKAR mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memfokuskan penyelidikan pada anggaran sosialisasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Anggaran tersebut dinilai janggal karena tetap muncul dalam struktur pembiayaan, sementara program utamanya justru dihentikan.
“Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: sosialisasi apa yang menelan anggaran miliaran rupiah, sementara programnya gagal dan hasilnya ditarik kembali? Di sinilah titik rawan dugaan korupsi,” kata Ilyas.
Menurut LASKAR, pos anggaran sosialisasi kerap menjadi ruang abu-abu dalam banyak perkara korupsi karena minim bukti fisik dan sulit diukur hasilnya. Jika anggaran tersebut telah dicairkan atau digunakan tanpa output yang jelas, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, LASKAR menegaskan bahwa yang jelas sudah ada belanja barang artinya sudah ada kerugian negara. Intinya menurut Ilyas, dalam sistem pemerintahan daerah, tanggung jawab kebijakan tidak berhenti pada kepala dinas atau pelaksana teknis. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan anggaran dan penentu arah kebijakan memiliki kewajiban etik dan hukum untuk menjelaskan kepada publik.
“Wali kota tidak bisa ditempatkan sebagai penonton. Ketika kebijakan dihentikan oleh Pemkot sendiri, maka tanggung jawabnya naik ke level tertinggi. Pemanggilan wali kota penting untuk menjelaskan siapa yang merancang kebijakan ini, siapa yang mengendalikan anggaran, dan mengapa mekanismenya sampai bermasalah,” tegas Ilyas.
LASKAR menekankan, desakan pemanggilan wali kota bukanlah bentuk penghakiman, melainkan tuntutan akuntabilitas agar perkara ini tidak berhenti sebagai kesalahan administrasi semata. Tanpa klarifikasi dari pucuk pimpinan, publik berhak mencurigai adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan yang sistemik.
“Ini bukan sekadar soal seragam sekolah gratis. Ini soal uang rakyat, integritas pemerintahan, dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang jabatan,” pungkas Ilyas Maulana.
LASKAR Sulawesi Selatan memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka perkara tersebut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. (LN/*).
























