MAKALE||Legion-news.com Kasus pembebasan lahan Bandar Udara Bandara Buntu Kunik (BBK) di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terus bergulir, baik terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan hingga sengketa lahan bandara, Pihak para ahli waris puang Sesa Bonde dan Puang Mengkendek misalnya,
Kedua ahli waris, mengelar aksi pasang spanduk di lokasi Bandara Udara Buntu Kunik yang saat ini bernama Toraja Aiport, Senin (1/2/2021)
Aksi ini dilakukan setelah Gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 207 K/PDT/ 2013, tertangal 27 November 2014 dan dinyatakan “inkraht”.
Aksi ini juga meminta kepada pihak berwenang agar segera melakukan pembayaran atas lahan yang mereka miliki, dimana sebelumnya dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.
Diketahui berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menyatakan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja, Sulsel, lengkap alias P21 pada Kamis (7/1). kemarin, dan segera disidangkan, hal ini menurut Penggiat anti Korupsi, Daniel Bemba mengindikasikan keselarasan pandangan antara Putusan MA, dan berkas perkara yang telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (P21).
Olehnya tidak ada lagi alasan pihak Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan kepada para pemilik lahan yang sah, ungkap Daniel Bemba
Selaku penggiat anti korupsi di Tana Toraja dirinya mengharapkan, Dalam gelar persidangan di pengadilan Tipikor nantinya, Putusan juga akan senada dengan Putusan MA. “Dimana Panitia Pembebasan lahan Bandar Udara Buntu Kunik telah melakukan salah bayar kepada pihak yang tidak memiliki alas hak. Agar penegakkan hukum betul betul bejalan sesuai norma dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”. tukas Daniel Bemba. (LnT)