Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2020, Gugatan Praperadilan Adik Hary Tanoesoedibjo Ditolak Majelis Hakim

0
Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)
Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pra peradilan adik dari Hary Tanoesoedibjo ditolak Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

Gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Hakim menyatakan KPK sudah memberitahukan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut ke BRT.

“Maka diperoleh fakta hukum bahwa Termohon (KPK) telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah diberitahukan kepada Pemohon (Rudy Tanoesoedibjo),” ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hakim mengatakan KPK telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

“Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli,” ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Rudy sudah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy oleh KPK sah.

“Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian terhadap permohonan Pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak,” ujar hakim. (*)

Advertisement