Kasus Dosen UIN, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan oleh Kejari Gowa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiyaan Mahasiswa oleh Dosen Universitas Negeri (UIN) di Kabupaten Gowa akhirnya dihentikan penuntutannya, usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Penerapan restorative justice (RJ) memang sebelumnya diusulkan Kejaksaan Negeri Gowa untuk kasus tersebut lantaran beberapa alasan yang dianggap telah memenuhi syarat RJ.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi Rabu 2 Februari membenarkan hal tersebut.

Dilansir dari forwakasulsel.com
“Benar sudah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung,” ujarnya, Rabu (2/2/2022) lalu.

Advertisement

Diketahui kasus ini bermula saat tersangka Andi Syam Rizal mendatangi korban bernama Evi di rumahnya perumahan Grand Sulawesi, Bontomanai Kabupaten Gowa pada 12 November 2021 lalu.

Tersangka emosi lantaran adik sepupunya diusir korban, sehingga saat bertemu korban, tersangka marah dan sempat beradu mulut.

“Saya orang Bulukumba juga, dan Dosen di UIN” ujar tersangka kesal dan dijawab korban “terus, kalo mauki dihargai, hargai juga orang”’.

Tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka gelap mata dan menarik jilbab korban dan memukul pipi korban satu kali.

Laporan pun dilayangkan hingga akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Kejari Gowa pun membedah kasus ini dan mengupayakan perdamaian melalui restorative justice pada 27 Januari 2022 lalu dan mengusulkannya dalam ekspose bersama dengan Jampidum dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febrytrianto.

Beruntung setelah diusulkan, penghentian penuntutan ditanggapi Jampidum Kejaksaan RI dan menyetujui penerbitan SKP2.(redaksi)

Advertisement