Kasi Penuntutan Kejati Sulsel Angkat Bicara, Soal Pernyataan PH Erwin Hatta

Suasan persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit type C Batu Raya.
Suasan persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit type C Batu Raya.

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulsel Adnan Hamzah angkat suara terkait pernyataan Machbub, pengacara terdakwa Erwin Hatta Solulipu yang menyebutkan jika kliennya tidak terlibat.

Ditemui usai sidang dakwaan, Adnan menilai pernyataan Machbub sudah masuk materi pokok perkara yang seharusnya kebenarannya sebagaimana diatur dalam KUHP harus terlebih dahulu diuji kebenarannya melalui pemeriksaan saksi.

Apa yang disampaikan sudah masuk dalam tahap pokok perkara yang kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya, sehingga hemat saya itu tidak termasuk materi eksepsi atau keberatan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang mengatur materi keberatan secara limitatif hanya terkait kewenangan mengadili. Dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan. Ataupun tidak terkait dengan pokok perkara,” ujarnya.

Sebelumnya pengacara terdakwa Erwin Hatta, Machbub dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusuf Karim menyatakan akan melakukan eksepsi.

Advertisement

Olehnya ditanyai terkait hal itu usai sidang siang tadi, Machbub secara panjang lebar menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi itu.

Menurutnya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

“Dalam perkara ini ataupun dalam proses pembangunan Puskesmas Batua, Pak Erwin Hatta tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini,” urai Mahbub.

Dia mengungkapkan, pengenaan Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat untuk diterapkan.

“Pak Erwin Hatta dalam kasus ini tidak pernah bertindak ataupun melakukan hal-hal yang ujungnya menguntungkan atau memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Jadi pengenaan pasal itu tidak tepat,” terang Mahbub usai persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, Erwin Hatta sebagai pihak swasta tidak mempunya kapasitas atau kewenangan untuk menentukan pemenang tender proyek pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018.

“Kewenangannya Pak Erwin untuk mengatur proyek apa? Pihak swasta dia, tidak pernah ada komunikasi. Kewenangan dia memerintahkan atau mengatur apa? Tidak ada. Semua pelaksana juga kan ditentukan oleh pihak Dinas Kesehatan,” terang Mahbub.

Terkait dengan dakwaan jaksa yang menyebut Erwin Hatta bersama-sama mengatur syarat-syarat perusahaan konstruksi yang layak mengerjakan proyek dan agar pemenang tender proyek ini jatuh kepada PT Sultana Anugerah, Mahbub menyatakan hal itu keliru dan tak berdasar.

“ASN itu diangkat dan disumpah dalam jabatan. Siapapun harusnya tidak bisa mempengaruhi. Apalagi Pak Erwin pihak swasta, saya tekankan kalau Pak Erwin tidak punya kewenangan untuk itu. Dakwaan jaksa menjadi tak berdasar,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengenaan Pasal 55 ayat (1) ke ke-1 KUHP, Mahbub juga menekankan secara keseluruhan Erwin Hatta tidak memiliki keterlibatan dengan pelaksanaan proyek, apalagi menikmati uang proyek tersebut.

“Ikut terlibat dalam proyek Batua saja, Pak Erwin tidak terlibat, apalagi menikmati. Klien kami tegas termasuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengaku tidak tahu dan tidak terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai proses awal sampai akhir,” pungkas Mahbub. (Forwaka)

Advertisement