LEGIONNEWS.COM – BARRU, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Andi Erwin mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 18 Juli 2024, pukul 09.00 WITA di Halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru.
Turut hadir juga dalam pelaksanaan kegiatan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta pejabat dan jajaran, Kapolres Barru yang diwakili oleh Kasat Narkoba, dan perwakilan dari APH lainnya.
Pemusnahan barang bukti melibatkan kurang lebih 30 orang peserta dan dilakukan dengan teliti sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah perkara tindak pidana umum seperti narkotika, handphone, pakaian, senjata tajam dan barang-barang terkait lainnya.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, Syamsul Rezky, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk meminimalisir tindak kriminal di wilayah Kabupaten Barru.
Amsar, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Barru yang terjun langsung dalam kegiatan ini turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan koordinasi yang baik antar instansi. Ia mengungkapkan harapannya agar kegiatan semacam ini dapat berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Barru. (**)