Karena Tersinggung, Senior Tampar Junior di Wisma HMI Makassar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat RJ

FOTO: Kajati Sulsel Agus Salim saat memimpin ekspos restorasi justice di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).
FOTO: Kajati Sulsel Agus Salim saat memimpin ekspos restorasi justice di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang senior tehadap junior terjadi Wisma HMI Cabang Makassar Jl Bontolempangan, Kamis, 3 Oktober 2024 berujung penetapan tersangka terhadap Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23).

Kasus tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ). Setelah usulan RJ itu disampaikan kepala kejaksaan negeri Makassar Nauli Rahim Siregar.

Kasus itu bermula saat Ilham Khalik melakukan tindakan penganiayaan terhadap AF (20) juniornya di Fakultas Teknik, di salah satu kampus swasta di kota Makassar, Oktober 2024 lalu. Dia melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan).

Ekspos RJ itu berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025). Hadir kegiatan tersebut, Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.

Advertisement

Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Makassar secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.

Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar Jl Bontolempangan Kota Makassar. Berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti Basic Training HMI di Wisma HMI Cabang Makassar.

Kemudian datang tersangka yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa jurusan Arsitektur dan bertanya siapa yang memberi izin korban mengikuti basic training HMI dan tidak bergabung ke Himpunan Mahasiswa Arsitek.

Korban lantas memberikan jawaban sambil sedikit tertawa yang membuat tersangka tersinggung dan langsung menampar muka korban. Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan ada nyeri tekan.

Diketahui tersangka merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim berharap kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Agus Salim. (*)

Advertisement