LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Richard Eliezer atau Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. Hal itu diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.
“Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada,” ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com
Adapun Bharada divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Harlah ke 50 Tahun, Presiden Tanyakan Capres dan Cawapres PPP
Baca juga: Mejeng Dekat Rumah SBY, Billboard Anas Urbaningrum: ‘Tunggu Beta Bale!’
Baca juga: Jenderal Bintang Satu Serta Perwira Berpangkat Kombes Pimpin Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
“Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Baca juga: Presiden Harapkan Ketum PSSI Baru Bawa Perubahan Bagi Sepakbola Indonesia
Baca juga: Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Baca juga: Ketum PPP: Para Calon Wapres Sedang Duduk di Samping Kanan-Kiri Presiden
Baca juga: Harlah ke 50 Tahun, Presiden Tanyakan Capres dan Cawapres PPP
Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim. Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui. “Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,” jelas Sigit.
“Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Baca juga: Setkab Undang PNS Isi Jabatan Staf Ahli Bidang Komunikasi
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Siap Mendukung dan Menyukseskan Pemilu Serentak 2024
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo. (Kompas)