JAKARTA||Legion News – Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Idham Azis aturan mengenai seragam Satuan Pengamanan (Satpam)
Seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Ada kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan nantinya dapat menimbulkan kedekatan emosional hingga menimbulkan kedekatan emosional hingga menumbuh kebanggaan.
“Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, memuliakakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat”, ucapnya
Selain itu, jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.
Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam pakaian seragam satpam. Kelimanya terdiri dari, PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus ( PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). (*)