Kapolres Luwu: Orang Tua Wajib Awasi dan Pantau Anak Kita

FOTO: Kapolres Luwu AKBP Arisandi
FOTO: Kapolres Luwu AKBP Arisandi

LUWU– Kasus penculikan anak yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu menjadi atensi Kapolres Luwu agar semua Orang Tua di Luwu tetap mengawasi anak-anak mereka.

Namun demikian AKBP Arisandi meminta masyarakat agar tidak panik, selain menghimbau masyarakat agar terus mengawasi anak-anaknya.

Dirinya juga meminta kepada orang tua tidak membiarkan anak mereka berada di luar atau di dalam rumah tanpa pengawasan orang dewasa.

“Saya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam pergaulan dan penggunaan smart phone terutama dalam mengakses informasi dengan menggunakan sosial media,” katanya.

Advertisement

Dirinya menuturkan kasus itu terjadi lantaran pelaku terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang diakses secara bebas di internet.

Kedua pelaku kata Arisandi mengakses informasi itu tanpa pengawasan dari orang tua mereka, tergiur dengan nilai organ tubuh yang dicantumkan pada website tersebut lalu merencanakan untuk menculik korban dan kemudian melakukan pembunuhan.

Kapolres Luwu menghimbau semua orang tua, guru, pemerintah dan masyarakat harus berbagi peran sehingga tidak ada satu detik pun waktu yang dimiliki oleh anak-anak yang lepas dari pengawasan.

“Saya juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Luwu untuk segera melaporkan kepada polisi jika melihat orang asing dengan perilaku mencurigakan,” pintanya.

Agar kepolisian dapat melakukan pemantauan dan mengambil tindakan sebagai upaya pencegahan kasus serupa ataupun yang lainnya terjadi kepada anak-anak.

Arisandi menerangkan sesuai dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Tujuannya memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan.

“Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, di mana perlunya pemberatan sanksi pidana terhadap anak pelaku,” kata Kapolres Luwu

Sebab sambung Arisandi, ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi korban dikemudian hari dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama.

Sebelumnya kasus penculikan dan pembunuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di Makassar Sulawesi Selatan memicu kekhawatiran dan kepanikan orang tua terkait anak-anak mereka.

Penculikan yang disertai dengan pembunuhan itu dialami seorang bocah (11) tahun. Sementara pelakunya ialah dua orang remaja masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14) tahun.(**)

Advertisement