Kapal Tongkang Cemarkan Pantai Lampia, Kejam Sulsel Desak Polisi dan Pemerintah Cabut IUP PT. CLM di Lutim

FOTO: Aktivitas kapal tongkang di Pesisir Pantai Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. (Properti aktivis Kejam Sulsel)
FOTO: Aktivitas kapal tongkang di Pesisir Pantai Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. (Properti aktivis Kejam Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MALILI, Terjadi pencemaran di wilayah pesisir pantai Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Pencemaran di pesisir pantai itu membuat warga yang mayoritas nelayan merasa terganggu aktivitas mata pencaharian mereka sepanjang pesisir pantai Lampia.

Diduga penyebab terjadi air berwarna keruh kemerahan itu akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Ada pembuangan sedimen yang berasal dari kapal tongkang yang berlabuh di dekat dermaga milik PT CLM. Itu berdasarkan video yang direkam oleh nelayan setempat,” ujar Azhari Hamid.

Advertisement

Menurut Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel) ini. Hal itu tentunya merusak ekosistem laut di pesisir pantai, akibatnya warga yang mayoritas sebagai nelayan yang selama ini mengantungkan hidup di pesisir pantai Lampia hasil tangkapannya berkurang.

“Kasihan penduduk disana (Desa Harapan) yang mayoritas nelayan tangkap yang sering mencari ikan diwikayah pesisir. Sejak kehadiran perusahaan tambang itu ekosistem laut terganggu, ikan yang biasanya mencari Platon dipesisir pantai pergi menjauh,” kata Azhari menyambungi keluhan warga desa harapan.

Aktivis KEJAM ini juga mendesak agar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana untuk segera menutup aktivitas PT. CLM yang diduga telah melanggar ketentuan yang diatur didalam Pasal 1, Angka 14, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Patut diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum seperti yang diatur di dalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Kepolisian dalam hal Kapolda Sulsel untuk segera melakukan tindakan terhadap kerusakan lingkungan di desa harapan,” cetus Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar ini. Rabu (22/3/2023)

Aktivis KEJAM Sulsel juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Serta pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mencabut izin operasi PT. CLM.

“Sudah dapat dipastikan terjadi kejahatan terhadap lingkungan hidup di pesisir pantai Lampia. Apabila Pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lutim serta Kapolda Sulsel tidak melakukan tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Tambang (IUP) PT. CLM maka dengan tegas akan menggelar mimbar demostrasi bersama rekan-rekan pencinta lingkungan hidup,” kunci Ketua umum KEJAM Sulsel. (**)

Advertisement