Kantor Wali Kota Digeledah, LKKN Dukung Langkah Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Dinkes Parepare 2018

FOTO: Kantor Wali kota Parepare (istimewa)
FOTO: Kantor Wali kota Parepare (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kabar kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggeledah ruangan arsip di kantor Wali Kota Parepare, mendapatkan respon dari lembaga anti korupsi.

Ketua Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin. S pun angkat bicara. Dia mendesak agar kasus itu segera dituntaskan.

“Kami dari LKKN mendukung langkah penuh penyidik Polda Sulsel dalam menangani perkara korupsi raibnya dana Dinas Kesehatan pada tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar,” ujar Ketua Umum LKKN ini.

“Kasus ini tergolong lama. Sepengetahuan kami tadinya kasus ini ditangani pihak Polres Parepare, mungkin karena berlarut larut pihak Polda Sulsel mengambil alih,” tutur Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN ini. Jumat malam (19/7).

Advertisement

“Kami harap segera dituntaskan pelaku utama harus segera ditetapkan tersangka bila alat bukti cukup. Dalam putus Mahkamah Agung jelas disitu Wali kota parepare ikut bertanggungjawab,” tegas Ibar.

Untuk diketahui Kantor Wali Kota Parepare pada Jumat (19/7/2024) pukul 17.00 Wita, sejumlah aparat kepolisian terlihat membongkar berkas-berkas yang ada di gudang arsip. Mereka dibantu pegawai di Kantor Wali Kota Parepare.

Kabar terakhir yang diterima awak media hingga pukul 19.00 WITA (Jumat) Tim penyidik kepolisian Polda Sulsel masih melakukan pembongkaran sejumlah dokumen di gudang satu per satu.

Kabarnya Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Setiawan berada di lokasi saat penggeledahan.

Dilansir dari detik.Sulsel AKP Setiawan mengatakan penggeledahan itu bukan dilakukan oleh pihak Polres Parepare.

“Bukan kapasitas saya. Polda (Polda Sulsel) yang tangani,” singkat Setiawan kepada wartawan. Seperti diberitakan Jumat malam.

Polda Sulsel menggelar kasus korupsi di dinas kesehatan kota Parepare tahun 2018. Dari hasil gelar perkara itu, berbuah 2 tersangka baru mereka merupakan pejabat aktif dan seorang pensiunan di Pemkot Parepare.

Diketahui dalam putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan selain dr. Muhammad Yamin, beberapa pihak harus ikut bertanggungjawab atas raibnya uang negara senilai Rp 6.3 milyar

Polres kota Parepare menindak lanjuti putusan MA, Dan melakukan proses lanjutan penyidikan.

Diketahui dalam kasus tersebut dr. Yamin eks Kadis Kesehatan tengah menjalani hukum pidana.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial JA yang merupakan pejabat aktif dan ZJ pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Kepada media Kapolres Parepare, Andiko Wicaksono membenarkan adanya dua tersangka baru tersebut. “Iya, ada dua tersangka. Dan belum ada penahanan,” singkat dia.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasdin. Dia mengatak jika pihaknya mendapat informasi dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel.

“Satuan Reskrim kemudian menindak lanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terkait penetapannya sebagai tersangka,” ujar Iptu Hasdin dikutip dari Parepos.

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni JA dan ZJ, dan mereka telah menerima surat sebagai tersangka.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dilanjutkan.

“Jadi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka, baru akan kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih jauh, Iptu Hasdin, menjelaskan, selama ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Dan baru dua orang ini kita panggil sebagai tersangka.

“Ada hari dan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan itu sudah ada dalam surat pemanggilan tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, walau telah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kita kembangkan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya. ”

Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kita peroleh, dan ini masih terus berkembang,” tutupnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Pasca putusan MA Polres kota Parepare terus lakukan pengembangan perkara kasus korupsi Dana Dinkes tahun anggaran 2018.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya

Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Dilansir dari Legion news.com Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Setelah klien kami mengajukan kasasi, dan telah menerima salinan salinan Majelis Hakim MA,” tulis Kuasa Hukum dr Yamin. Jumat, (28/1/2022)

Dalam uraian majelis hakim secara rinci dan jelas beberapa pertimbangan majelis, diantanya,

Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare

Kedua, Uang penganti Rp 6.3 milyar yang dibebankan ke Terdakwa diadakan perbaikan yang telah diterima oleh Syahrial Djafar sebanyak Rp200 juta dan yang telah diterima H. Hamsyah sebanyak Rp 1.5 milyar sehingga total Rp 1.7 milyar dan dikurangi lagi yang telah diterima Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad (dengan total Rp 3.1 milyar)

Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung maka demi tegaknya supermasi hukum diharapkan. Maka Penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut. Nama-nama yang menerima untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

“Terkait dengan pidana tambahan uang penganti yang masih dibebankan kepada klien kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” tutup Nurul Latifa.

Nama-nama yang diduga terlibat dalam raib nya dana kesehatan Pemkot Parepare senilai Rp 6.3 milyar, dikutip dari naskah PH dr Muhammad Yamin adalah;

  1. Ir.Syahrial Djafar MM mantan Kepala Bapeda
  2. H.Hamsah pengusaha dari Papua
  3. Muhammad Ansar SE,MM Kepala Satpol PP.
  4. Darwis Sani S.Sos Kabag Umum Setdako.
  5. Firdaus Djollong S.Sos Mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019.
  6. Jamaluddin Ahmad Kepala Badan Keuangan Dan Asset Pemkot. (**)

Advertisement