MAMUJU – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dikawasan hutan lindung (Magrove) di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju, Sulawesi Barat mendapat sorotan dari Pemerhati Magrove di Sulawesi.
Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Mamuju menggelar aksi protes atas berdirinya SPBU dikawasan Hutan Magrove yang dilindungi Undang-Undang.
Akan hal itu HMI MPO menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Senin,16 Agustus 2021 lalu.
Dalam aksi itu HMI MPO meminta pihak Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru Didik Istiyanta untuk tegas dalam penegakan hukum di Wilayah Sulawesi Barat.
Andi Syahrul, salah satu Pemerhati Magrove sangat menyayangkan berdirinya SPBU dikawasan hutan yang dilindungi Undang-undang.
“Sangat di Sayangkan berdiri SPBU di Desa Tadui. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berupaya melalui program nasional penanaman magrove yang nilai nya mencapai Rp1,589 triliun,” ujar Pemerhati Magrove ini.
“Di Provinsi Sulawesi Barat sendiri melalui Dinas Kehutanan mencanangkan penanaman 1,2 juta anakan mangrove sebagai upaya melestarikan lingkungan di pesisir pantai Sulbar. Lantas dengan mudahnya berdiri SPBU dikawasan Magrove itu,” Sesal dia.
“Pihak yang paling bertanggungjawab secara vertikal adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan, BPKH Wilayah VII Makassar,” kata Andi Asrul
Awak media Legion news com telah berupaya mendatangi pihak kantor BPKH Wilayah VII Makassar namun menurut keterangan pihak Pengamanan kantor BPKH mengatakan jajaran pimpinan sedang tidak berada di kantor lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PT. Vale, Luwu Timur. Senin, (22/8/2022)
“Para pejabat kantor sedang tugas luar pak. Sedang lakukan kunjungan kerja ke PT. Vale,” ungkap Sekuriti BPKH. Senin,
Sekuriti yang bertugas kala itu mempertanyakan maksud tujuan pewarta. “Tujuannya apa pak? tanya sekuriti berseragam safari itu.
Setelah mendapat penjelasan dari awak media. Petugas keamanan kantor pun menjelaskan, “Beberapa waktu lalu datang pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar rapat dengan pimpinan disini, terkait isi pertemuan saya tidak tau pak, Hari Rabu para pejabat sudah ada tempat,” kata dia.
Tidak adanya Kepala Balai dan Pejabat kantor BPKH VII Makassar disesali lembaga anti rasua Wacth Relation of Corruption (WRC) SulselBar, Subhan, SH.
“Sangat disayangkan pejabat ramai-ramai lakukan kunjungan kerjanya ke perusahaan PT. Vale,” ujar Lawyer yang asli Mandar ini.
“Seharusnya salah satu pejabat eselonnya stay di Kantor BPHK VII Makassar. Untuk pelayanan, Kosong nya kantor tersebut inikan tentunya melanggar Zona Integritas KLHK yang mereka buat sendiri,” tutur Subhan.
“Ada beberapa kepentingan masyarakat umum nanti nya yang ingin klarifikasi status lahannya akan terhambat gara-gara tidak adanya pejabat yang bertanggungjawab sedang tidak berada ditempat apalagi ini hari pertama masuk kantor,” kunci Subhan.
Diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program ABT PEN padat karya penanaman mangrove yang dialokasikan di tahun 2021 melonjak menjadi sebesar Rp1,589 triliun dengan rincian Rp1,523 triliun untuk KLHK dhi. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), sebesar Rp43,37 miliar untuk KKP, dan sebesar Rp23,27 miliar untuk Kemendes PDTT. (LN)