Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel di Geledah Penyidik Kejari Gowa

FOTO: Aktivitas penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Gowa di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah terletak di Jalan Penjernihan Raya, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Rabu (18/9/2024).
FOTO: Aktivitas penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Gowa di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah terletak di Jalan Penjernihan Raya, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Rabu (18/9/2024).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) didatangi Tim Penyidik Kejari Gowa beberapa waktu lalu, Rabu (18/9/2024).

Untuk diketahui Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah terletak di Jalan Penjernihan Raya, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kedatangan korps adhyaksa untuk melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30 L/D dan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran (TA) 2021.

Upaya penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mendapat dukungan dari Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel.

Advertisement

“Langkah tegas Tim Penyidik Kejari Gowa tentu kita apresiasi. Dan besar harapan kami tentunya kasus ini segera dibawa ke meja hijau,” ujar Din Alif, Koordinator Divisi Pengawasan & Penindakan WRC Sulsel.

“Tentu kasus ini tidak berhenti alias SP3,” tutur mahasiswa program pasca sarjana fakultas hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam Keterangan Persnya rabu (18/9/2024), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H. Menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 410 /P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023.

Ia Menjelaskan Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIT.

Dimana saat dilakukan penggeledahan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item dokumen.

“Dokumen-dokumen maupun barang bukti selanjutnya akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gowa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Kami menghimbau juga kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” tutup Achmad. (**)

Advertisement