Kantah Bone Tegaskan Telah Memblokir 21 Sertipikat Tanah Milik Hj Suharni

0
FOTO: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Achmad Kadir S.H, M.H.
FOTO: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Achmad Kadir S.H, M.H.

BONE – Ahli waris almarhum Bahar melalui Kantor Pengacara Aldin & Parnert Law Firm meminta Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone untuk memblokir 21 Sertifikat Hak Milik atasnama Hj Suharni yang dianggap cacat hukum.

Sebelumnya santer diberitakan Hj Suharni mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik atas keduapuluh satu objek tanah milik almarhum suaminya dengan dasar dugaan keterangan waris tunggal tanpa melibatkan anak-anak almarhum Bahar.

Pengacara ahli waris almarhum Bahar lakukan upaya hukum, dengan menyanggah terkait dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik atas keduapuluh satu tersebut

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Achmad Kadir S.H, M.H. saat dihubungi awak media mengatakan dengan adanya keberatan dari pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Bahar maka Pihak Kantor Pertanahan Bone memblokir keduapuluh satu SHM itu.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan ini tentu dapat menjadi bahan masukan dan referensi buat Kantah Bone,” tulis pesan WhatsApp (WA) Kepala Bone. Sabtu, (20/8) malam.

“Sesuai dengan ketentuan adanya keberatan dari Ahli waris yang dianggap haknya tidak dipenuhi atau dirugikan secara keperdataan, sesuai surat dari Kuasa Hukum dari Ahli waris yang bersangkutan maka ke 21 sertifikat kita blokir selamanya,” tulis Achmad Kadir, Sabtu.

Dia juga menambahkan pihaknya akan menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atau jalur peradilan antara pihak ahli waris dengan Hj Suharni.

“Sambil menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atau menempuh jalur Peradilan,” kunci pesan WA Achmad Kadir.

Diketahui almarhum Bahar meninggalkan seorang istri dan lima orang anak, belakangan diketahui istri almargum Bahar menikah lagi.

“Hj Suharni diduga memberi keterangan warisan yang mengabaikan 5 ahli waris lainnya.  Yang berhak sehingga kuat dugaan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut mengandung keterangan palsu didalamnya yang melanggar ketentuan Pasal 242 KUH Pidana,” tegas Drs. Aldin SH selaku kuasa hukum anak- anak almarhun Bahar. (Let)

Advertisement