KAMI Desak KPK Periksa Kontraktor Pengadaan Gardu Induk di PT. PLN UIP Sulawesi Bagian Selatan

FOTO: Tangguh Eka B.A.Ilham Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
FOTO: Tangguh Eka B.A.Ilham Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) angkat bicara dugaan pekerjaan konstruksi gardu induk PLN yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Dia, Tangguh Eka B.A.Ilham, Ketua Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia dalam pesan rilisnya mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan itu.

Bahwa pada tahun 2013 PT PLN (Persero) UIP XIII. Sekarang PT PLN (Persero) UIP
Sulawesi Bagian Selatan pada saat itu mengadakan perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Gardu Induk.

Dalam paket pekerjaan konstruksi Gardu Induk itu disebutkan oleh Ketua KAMI, selaku kontraktor (Konsorsium) yaitu PT. Hilmanindo Signintama dan PT. Trika Putri Permai.

Advertisement

“Sehubungan dengan data yang kami pegang, berdasarkan hasil kajian, riset dan investigasi terkait pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi gardu induk tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Tangguh Eka.

Disampaikannya, Selama pekerjaan proyek tersebut telah dilakukan 14 kali amandemen surat perjanjian. Dari beberapa identifikasi yang dilakukan pihaknya mengindikasikan bahwa kontraktor tidak dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan sesuai batas waktu kontrak yang telah ditentukan.

“Selain itu juga ada permasalahan finansial di internal salah satu anggota konsorsium yaitu PT. Trika Putri Permai sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat berjalan optimal,” pungkas idam sapaan lain, Ketua KAMI ini. Rabu malam (29/11/2023).

Dalam keterangannya kepada awak media. Pihak KAMI juga menemukan adanya perubahan tata cara pembayaran untuk pengadaan trafo antara vendor PT. CG Power Systems Indonesia dengan PT. Trika Putri Permai.

“Adanya perubahan tata cara pembayaran untuk pengadaan trafo antara vendor PT. CG Power Systems Indonesia dengan PT. Trika Putri Permai. Dimana pembayaran akan langsung dibayarkan kepada vendor trafo sesuai perjanjian ketentuan pembayaran pengadaan transformator PT PLN (Persero) UIP Sulawesi Bagian Selatan,” imbuh Idham.

Selanjutnya diungkapkan Ketua KAMI, Pabrikasi trafo dalam pengiriman nya mengalami keterlambatan sehingga waktu yang telah ditentukan tidak terealisasi.

“Akan hal itu dapat kami simpulkan PT. Trika Putri Permai dan PT. CG Power Systems Indonesia pada pelaksanaan pekerjaannya tidak tepat waktu. Disinilah yang kami anggap adanya pembiaran yang dilakukan kedua kontraktor itu. Mereka tidak bertanggungjawab dalam memaksimalkan serta mengoptimalkan pemberian durasi perpanjangan waktu sebelumnya untuk melaksanakan percepatan penyelesaian pekerjaan,” kata Aktivis mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini.

Disampaikan pula bahwa secara kelembagaan pihaknya telah men-sommer (menegur keras) melalui surat somasi yang telah di kirimkan pihaknya sejak Senin 27 November 2023 lalu ke pihak PT PLN (Persero) UIP Sulawesi Bagian Selatan.

“Selain ke pihak PLN. Saat ini seluruh dokumen telah kami siapkan untuk di laporkan ke KPK. Selanjutnya setelah surat aduan masyarakat tersebut diterima kami mendesak agar lembaga antirasuah itu segera melakukan langkah penyelidikan,” imbuh dia.

Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia dalam aduan masyarakat meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. CG Power Systems Indonesia dengan PT. Trika Putri Permai dan oknum pegawai PLN yang terlibat dalam pengadaan trafo pekerjaan konstruksi gardu induk PLN. (LN)

Advertisement