Kalapas Makassar Bantah Tudingan Pemberitaan Soal Bisnis Narkoba di Lapas, Praktisi Hukum: Bisa Keberatan

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tudingan adanya dugaan peredaran barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar dibantah oleh praktisi hukum Ilham Radjab.

Dia lantas membantah tudingan itu yang disampaikan oleh salah satu NGO di Sulawesi Selatan.

“Tidak seperti yang digambarkan salah satu NGO bahwa adanya dugaan peredaran serta penjualan narkoba di Lapas Klas IA Makassar itu,” ucap Ilham Radjab. Selasa (9/1/2023).

Mantan aktivis mahasiswa Universitas 45 (Unibos.red) Makassar, fakultas hukum itu menilai apa yang disajikan salah satu media online itu tidak berdasar.

Advertisement

“Kalau wartawan nya profesional seharusnya dia mendatangi Kepala Lapas Makassar minta untuk mewawancarai dua warga binaan atas nama Ferry dan Yudi yang disebutkan dalam pemberitaan diduga telah melakukan suatu tindakan bisnis narkoba di Lapas Makassar. Harus ada cek and ricek disitu kalau dia wartawan profesional,” tutur pria yang biasa disapa Illank ini.

Dikatakan oleh Illank Radjab, bahwa bisa saja pihak lain di luar pemasyarakatan menggunakan handphone milik Yudi dan Ferry yang disebut juga telah melakukan suatu tindakan melawan hukum (Penipuan) dan penjualan narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

“Kita tau bersama belakang ini banyak beredar pesan WhatsApp menggunakan aplikasi APK ketika aplikasi itu di klik secara otomatis seluruh aplikasi di handphone dikuasai pelaku kejahatan. Itu tadi saya katakan seharusnya dilakukan cek and ricek,” katanya.

“Yang repot nya lagi, kalau pihak Lapas Makassar keberatan atas tudingan dalam pemberitaan itu tidak berdasar bisa saja mereka (Lapas) keberatan lalu mengadukan media dan pihak narasumber ke pihak kepolisian. Jadi harus hati-hati sebelum terbit berita,” tutur Illank yang pernah aktif di media kampus.

Dia lantas mengingatkan agar pewarta dalam memuat berita berdasarkan rumus 5W+1H yaitu metode yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita.

“Dalam penyajian berita kan ada rumus 5W+1H. What, who, when, why, where, dan how. kalau dalam bahasa Indonesia nya adalah apa, siapa, kapan, mengapa, di mana, dan bagaimana,” beber Illank.

Terpisah Kepala Pemasyarakatan Lapas (Kalapas) Gunung Sari Makassar Teguh Pamuji A.Md.IP.,SH.,MH mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi warga binaannya yang disebut dalam pemberitaan Selasa 9 Januari 2024 dengan tajuk ‘Transaksi Narkoba dari Dalam Lapas Kelas I Makassar’

“Dari kedua nama yang disebutkan dalam pemberitaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas keduanya tidak memiliki fasilitas handphone dan media lainnya,” ujar Teguh Pamuji.

Lantas mantan Kalapas Narkotika Klas 2A Cirebon, Jawa Barat itu menyampaikan sekiranya dalam pemberitaan tidak serta merta membangun opini bahwa seolah-olah Lapas Makassar menjadi pusat bisnis penjualan narkoba.

“Kita berharap sekiranya pihak media dalam menyajikan pemberitaan harus berdasar apakah betul pesan WhatsApp itu benar bersumber dari dua warga binaan kami,” imbuh Teguh.

Menanggapi pernyataan praktisi hukum. Bila pihak Lapas Makassar keberatan atas pemberitaan serta tudingan NGO terkait pencemaran nama baik institusi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sementara dipertimbangkan, Karena itu tadi beritanya tidak memiliki dasar. Karena kedua warga binaan sudah diperiksa dan tidak memiliki fasilitas handphone untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan secara tegas Lapas Makassar konsisten melarang beredarnya narkoba apalagi handphone,” tegas mantan Kalapas Narkotika Klas 2A Cirebon. (LN)

Advertisement