Kajati Sulsel Hadiri Ekspose Perkara untuk Dimohonkan RJ oleh Kejari Pangkep dan Maros

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan RJ.
FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan RJ.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kembali menggelar ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara itu untuk penghentian penuntutan yang dilakukan oleh pihak jaksa penuntut.

Kegiatan itu berlangsung di lantai 2, gedung kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan, Jalan Urip sumoharjo Km. 4, Makassar. Selasa (30/01/2024)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan RJ.

Ekspose perkara berlangsung secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Kepala Kejaksaan Negeri Maros.

Advertisement

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu ;
Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pesannya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (**)

Advertisement