Kajari Makassar, Ka.Rumbasan dan BNN Musnahkan Barang Bukti

MAKASSAR, Legion News- Bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUMBASAN), Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang telah Berkekuatan hukum tetap. Kamis, (2/7/2020)

Kajari Makassar, Ka.Rumbasan dan BNN memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika dan Oharda.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan negara tersebut disaksikan oleh.

  1. Nurni farahyanti SH MH (Kajari Makassar)
  2. Arifuddin , Bc IP, Sos (Kepala (RUMBASAN)
  3. Kombes Pol Agustinus Sollu,SH,SS,Msi (Kabid Pemberantasan BNN)
  4. Rosdiana HK, SH,MH (Kasi. Barang Bukti dan Rampasan Kejari Makassar)
  5. Pingkan W Gerungan, SH.MH (Pemeriksa Kejari Makassar)
  6. Andi Arli Muchtar, SH.MH (Kasubag Pembinaan Kejari)
  7. Ulfadrian Mandalani SH,MH (Kasi. Pidum Kejari Makassar).
Handphone barang bukti yang turut di musnahkan

Barang bukti yang di musnakan diantaranya.

  1. Barang Bukti Narkotika
    Shabu :4.558,8620 Gram/4,5 kg 8,8620 Gram, Ganja : 2 KG 34,5766 Gram, Ekstasy : 446 butir, Bong :57 buah, Timbangan : 51 buah,  Korek :64 Buah.
  2. Barang Bukti OHARDA : 170+70= dari 240 perkara diantaranya; Sajam/badik : 25 buah, Parang : 20 buah, Ketapel anak panah : 38 buah, Papporo : 1 buah, Lainnya : 44 buah diantaranya Barang bukti yang dimusnahkan  Handphone: 65 Buah.
  3. Barang Bukti Kosmetik Tanpa Izin Edar & Bahan Baku( campuran) kosmetik :
    – Toner ,Glowing, Skin care, Lipstik ,Drawing Eye, Aloe vera, Glutation, Dll (terlampir).
  4. Barang Bukti UU Kesehatan dan Obat Keras;
    -Vitamin C,Infus, Glutation, Selan infus, Koji ACIC, spoit DLL = 128
    -SOMADRIL, TERAMADOL, THD, THEXYPDHIN dan lain-lain (terlampir).
Barang bukti Narkotika yang turut dimusnahkan

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar mengatakan “barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika adalah dari barang bukti yang di kumpulkan bukan dari bandar melainkan dari pemakai, begitu juga dengan kosmetik dari penjual yang tidak memiliki Izin Jual dan Edar, dan untuk pemusnahan narkoba yang mana dulu dengan cara manual yang di larutkan ke dalam air sekarang dengan meminjam alat dari BNN Alhamdulillah barang bukti berupa sabu-sabu di musnakan dengan cara di bakar dengan alat BNN yang sesuai standart”.

Advertisement

Pada kesempatan yang Kepala Rumbasan mengatakan, “Kami berharap kegiatan seperti ini terus berjalan dan sinergi tetap di tingkatkan dan tidak ada ego sektoral bahwa saya dari instansi ini kami dari instansi ini karna kita semua bekerja untuk negara, dan perlu kami sampaikan bahwa Rumbasan ini cuma 1 di Sulsel yaitu di Makassar.”

Barang bukti Kosmetik dan Obat Keras yang turut dimusnahkan

Perwakilan BNN, Kombes Pol. Agustinus Sollu,SH,SS,Msi (Kabid Pemberantasan BNN) menyampaikan dalam sambutanya, “Mengatakan bahwa di BNN ada 3 bidang yaitu, Bidang yang menangani Pemutusan mata rantai, Bidang Pencegahan dan Bidang Pengurangan dampak buruk dari Narkotika”.

Agus dalam penyampainya mengatakan “bahwa dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pemakai supaya di bawah ke BNN, Dalam rangka  untuk dilakukan rehab, tujuanya adalah dalam upaya tidak terjadinya over kapasitas di Rutan/Lapas dan untuk barang narkotika di Sulsel banyak berasal dari Jakarta, kami sendiri lama sebagai Kepala Rumah Rehabilitasi, Jadi tau betul mana manusia yang perlu di bawa ke Lapas mana yang harus di rehabilitasi dan kami juga berterima kasih karena sudah di libatkan dan BNN. Pada dasarnya kami, siap berkoordinasi dan bersinergi dengan BNN terkait penggunaan alat pemusnah Narkotika silahkan di pakai”, terang Agus.

Kajari Makassar memeriksaan barang bukti yang akan dimusnahkan di Rumbasan

Lanjut Agus, Karna itu alat negara dan mendengar apa yang di sampaikan ibu Kajari Makassar bahwa ini dari pemakai yang gram kecil di kumpulkan, Untuk sekedar di ketahui harga Sabu khususnya di sulsel yaitu Rp2,5 juta per-gram, Jauh lebih mahal dari pada emas dan itu yang membuat sulsel sangat di minati oleh para bandar”.

Kasi. Rumbasan membacakan daftar barang bukti yang akan di musnakan, dalam penyampaiannya mengatakan “barang bukti dan rampasan, barang yang akan di musnakan adalah barang bukti telah berkekuatan hukum tetap, dimana Kejaksaan (Jaksa) sebagai eksekutor atas perkara yang sudah di putus oleh Hakim atau Pengadilan, barang bukti ini adalah perkara dari tahun 2019 -2020 dari sejumlah perkara tindak pidana.(adm)

Advertisement