Kadiv Humas Mabes Polri Sebut Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Kepolisian

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA – Mabes Polri telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Hal itu diketahui melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta. Dengan di serahkan nya surat keputusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo sudah resmi diberhentikan dari kepolisian sekaligus kembali menjadi warga sipil.

“Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Sabtu 24 September 2022.

Advertisement

Dedi menjelaskan, proses pemberhentian Ferdy Sambo dilakukan oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

“Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Dedi memastikan, bahwa dengan keluarnya surat keputusan tersebut sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri.

“Sudah diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya,” tegasnya.

Dedi menambahkan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan,” pungkasnya. (Sumber: disway)

Advertisement