Kadir Halid Bikin Gaduh, Hendak Pimpin Rapat Pleno, TP: Itu Ilegal Langgar Juklak Partai Golkar

FOTO: Kiri Ketua AMPG Sulsel, Rahman Pina, Saat menemui Kadir Halid yang hendak memimpin rapat pleno di Sekertariat DPD I Golkar Sulsel. Kamis, (21/7)
FOTO: Ketua AMPG Sulsel, Rahman Pina, Saat menemui Kadir Halid yang hendak memimpin rapat pleno di Sekertariat DPD I Golkar Sulsel. Kamis, (21/7)

LEGION-NEWS.COM – Kembali Kadir Cs membuat gaduh partai beringin. Terjadi keributan saat Kadir Halid membawa sejumlah orang akan masuk di Sekretariat DPD I Golkar Sulsel di Jl. Bonto Lempangan, Kota Makassar. Kamis, (22/7).

Kadir Halid dan beberapa orang merengsek masuk hendak melakukan rapat pleno, namun langkah Kadir Halid dihadang oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Di dalam Sekertariat DPD I Golkar saat itu sedang berlangsung rapat AMPG Sulsel yang dipimpin Rahman Pina, Sempat nyaris adu jotos antara AMPG Sulsel dengan Massa yang dibawa Kadir Halid.

Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) saat dihubungi awak media legion-news.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua Harian DPD I Golkar, Kadir Halid, yang hendak memimpin rapat pleno itu merupakan perbuatan yang melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar.

“Rapat Pleno yang dipimpin Kadir Halid, tentu melanggar Juklak Partai Golkar. Rapat Pleno itu ilegal! dan tentu itu membuat gaduh,” ujar TP diujung telpon.

Advertisement

“Selaku pimpinan daerah saya tidak pernah mendelegasikan Kadir Halid melaksanakan rapat pleno, Rapat pleno itu jelas diatur didalam Juklak Partai Golkar, Harus di hadiri dan dipimpin Ketua DPD I ataupun DPD II Kabupaten-Kota, atau ditingkatan DPP Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua Umum. Jadi kapasitas dia sebagai Ketua Harian tidak diatur didalam Juklak dapat memimpin Rapat Pleno, silahkan lihat di Juklak Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2020,” Tegas Taufan Pawe. Jumat

Diketahui Juklak partai Golkar Nomor: JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Tata kerja dewan pimpinan daerah provinsi, Dewan pimpinan daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Kelurahan dan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri.

Lanjut, BAB IV Rapat-Rapat Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Pasal 28, Rapat-rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi terdiri dari:

1) Rapat Pleno
2) Rapat Harian
3) Rapat Harian Terbatas
4) Rapat Biro

Pasal 29 berbunyi Rapat Pleno dipimpin Ketua dan dihadiri oleh semua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi serta Ketua Badan dan Lembaga.

“Dia bisa memimpin rapat pleno kalau mendapat delegasi dari pimpinan daerah partai Golkar,” kata Taufan Pawe. Jumat, 22 Juli 2022.

“Saat ini saya lagi berupaya menata partai Golkar, di seluruh tingkatan di kabupaten, kota di Sulsel. Kita ingin partai ini masih sebagai pemenang di Pemilu legislatif mendatang,” tambah TP

“Ini ada upaya besar mendesign untuk menjatuhkan saya sebagai ketua DPD I Golkar Sulsel yang sah hasil Musda lalu. Kita ingat saat Halal Bihalal lalu, sangat jelas pak NH mengatakan Kepengurusan DPD I Golkar Sulsel yang saat ini saya pimpin dipertanyakan keabsahannya, Kemarin nampak jelas apa yang dilakukan oleh Kadir Halid, di Sekertariat partai,” imbuh Wali Kota Parepare ini.

Sebelumnya Rabu malam (20/7) sejumlah orang datang hendak menduduki Sekretariat DPD I Golkar Sulsel. Namun aksi beberapa orang saat itu dapat dihalau keluar oleh pengurus DPD I Golkar, Mereka hadir saat itu meminta massa yang bukan kader ataupun simpatisan partai meninggalkan pekarangan sekertariat diantaranya Juru Bicara DPD I Golkar, Zulham Arief, Ketua AMPG Sulsel, Rahman Pina dan Ketua AMPG Kota Makassar Andi Suharmika dan beberapa pengurus dan Kader AMPG.

Diketahui Kadir Halid adalah Ketua Harian DPD I Partai Golkar, Pada Pemilu Legislatif lalu gagal menghantar dirinya kembali menjadi Anggota Legeslatif dari Dapil A Makassar. (LN)

Advertisement