LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mantan Kepala Desa Nepo di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar ditangkap tim Tabur Kejaksaan di Perumahan Findaria Mas I, Blok B Nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Rabu 21 Februari 2024, Sekitar pukul 20.55 WITA.
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan surveilence selama 3 hari, 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya.
Mantan Kepala Desa Nepo itu merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Dia terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Wonomulyo, Polewali Mandar (Polman) di Tahun Anggaran 2020.
Akibat perbuatannya T ditetapkan sebagai Tersangka. Dia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 336.526.969.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
“T selaku tersangka telah berhasil diamankan hari ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polman di Sulawesi Barat,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.MH kepada media di Makassar. Kamis (21/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengatakan T selaku Tersangka selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikannya.
“Kami serahkan ke Kejari Polman agar perkara korupsi dana desa Nepo ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum,” terang Soetarmi. (LN)