Kades Cenrana Libatkan Saudara Kandung Dalam Pemdes, Rahmat: Itu Melanggar Ketentuan

FOTO: Lembaga Advokasi Publik,
FOTO: Lembaga Advokasi Publik,

MAROS – Tokoh Pemuda Kabupaten Maros, Rahmat, menyoroti proses pemilihan kepala Desa di Kabupaten Maros itu.

Rahmat, yang juga Ketua Umum Lembaga Advokasi Publik, menilai A. Syafruddin selama menjabat periode sebelumnya telah melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.

“Dia (A. Syarifuddin) memilih Saudara kandungnya sebagai bagian dari Perangkat Desa Cenrana. Keluarga terdekat mereka diantaranya A. Asdar. Itu dibuktikan dengan dokumen SK dan Kartu Keluarga,” ungkap Ketua Umum Lembaga Advokasi Publik ini kepada media melalui pesan rilisnya.

Adapun hal yang diduga dilanggar oleh Syarifuddin sebagai kepala desa (Kades) di Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.

Advertisement

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga terbit Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelanggara Pemerintah Desa.

Bunyi; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 17 Ayat 3 huruf H.”Bukan keluarga terdekat Kepala Desa (orang tua kandung dan/atau mertua, anak kandung dan/atau menantu, suami/istri dan/atau saudara kandung) demikian bunyi aturan Perda itu,” beber Rahmat.

“Ini artinya selama menjabat Syafruddin telah melanggar aturan di atas karena memilih Saudara kandungnya sebagai bagian dari Perangkat Desa Cenrana,” tutur dia.

Rahmat pun akan membawa hal itu ke ramah hukum. Dimana dirinya menganggap A. Syarifuddin diduga juara selama menjadi kepala pemerintahan desa (Pemdes) telah terjadi perbuatan melawan hukum. (rls)

Advertisement