LUWU – Kader Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Luwu angkat suara jelang Musda HIPMI Sulsel.
Hal itu dilakukan setelah adanya oknum yang mengklaim sebagai pengurus BPC HIPMI Luwu mendukung salah satu kandidat caketum BPD HIPMI Sulsel.
Sekretaris BPC HIPMI Luwu 2016-2019 Firmansyah Ibrahim mengatakan, ini sepertinya sebuah hal yang sagat keliru dan tidak sah.
Karena kata dia, sampai hari ini HIPMI Luwu belum memiliki kepengurusan yang sah sehingga untuk mengeluarkan rekomendasi atau dukungan kepada salah satu bakal calon ketua merupakan sebuah hal yang tidak benar.
Lanjut ia menyebutkan adanya oknum yang mengklaim sebagai pengurus atau Ketua HIPMI Luwu itu adalah sebuah perilaku yang sangat dipaksakan.
“Dikarenakan orang tersebut telah melewati batas umur dan hal ini sangat melanggar peraturan organisasi.” ujar Firman, Minggu, (04/8).
Firmansyah ibrahim menegaskan bahwa, aturan yang ditetapkan berdasarkan pedoman organisasi di HIPMI ialah batas umur bagi pengurus ialah maksimal 41 tahun tidak boleh lebih.
“Nah setahu saya oknum yang mengaku ketua itu sudah melebihi batas umur. Masa ia BPD Hipmi Sulsel melakukan pembiaran terhadap hal tersebut.” tegasnya
“Apakah karena kepentingan musda sehingga BPC dibiarkan untuk melanggar aturan main yang ada di HIPMI, setidaknya ketika ingin menjalankan tindakan tersebut seharusnya merubah dulu peraturan organisasi, dan itu tidak mungkin dilakukan karena wewenangnya adalah di Munas, kita tunggu dlu sampai Munas baru kita bisa ubah aturannya.” tandasnya.
Senada dengan Firman, Kader BPC Hipmi Luwu Adri Irawan Mus mengungkapkan bahwa akan ada verifikasi peserta saat pelaksanaan Musda.
Di Musda itu kata Adrid, akan menjadi pembuktian terhadap identitas calon peserta termasuk umur bagi oknum yang mengklaim dirinya sebagai ketua HIPMI Luwu.
“Nanti kita liat dan buktikan pada saat asistensi peserta musda, distulah nanti akan menjadi pembuktian terhadap identitas calon peserta dan oknum yang bermasalah tersebut akan ketahuan bahwa oknum tersebut sudah sangat tidak layak untuk menjadi pengurus HIPMI.” bebernya.
“Kecuali ketika mereka memalsukan data diri mereka nantinya, dan itu merupakan suatu tindak pidana dan akan kami laporkan ke kepolisian jika benar nantinya hal itu terjadi.” tuturnya.
Adri pun menegaskan jika hal ini telah disampaikan ke BPP HIPMI melalui surat untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Telah kami sampaikan kepada BPP HIPMI, kami telah bersurat kepada BPP Hipmi untuk dilakukan verifikasi yang mendalam terhadap hal tersebut karena ini adalah sebuah tindakan yg sangat fatal akibatnya.” katanya.
“Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap dinamika organisasi HIPMI ke depan, dan tidak menutup kemungkinan jika hal ini dibiarkan maka akan ada juga BPC atau BPD yang melakukan hal yang sama.”
Untuk diketahui, para kader HIPMI mengirim surat ke BPP HIPMI yang ditandatangani oleh kader dan mantan ketua. (**)