Kabar KPK Sita Harta Tito Rp 52,3 Miliar, Ali Fikri: itu Hoaks

FOTO: Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri/Net
FOTO: Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri/Net

JAKARTA – Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri, Kabar KPK sita harta Tito Karnavian hingga Rp 52, 3 Miliar tersebut tidak benar.

Diketahui dari kanal You Tube beredar video disebutkan kabar KPK sita uang tunai milik Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tito Karnavian, Sejak 13 November 2022.

Saat ini video itu tengah ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial, pada aplikasi YouTube dan sudah disaksikan hingga 22 ribuan kali.

BACA JUGA: Draft RKUHP: Seks di Luar Pernikahan dan Kumpul Kebo dapat Dipidana

Advertisement

Dalam video berdurasi 10 menit itu, disebut Mendagri telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada negara.

Dijelaskan oleh KPK bahwa video dengan keterangan sita harta Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 Miliar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks. Maka pihak Gedung Merah Putih meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks menghentikan aksinya.

Apalagi dengan mengatasnamakan KPK, pihak tidak bertanggung jawab itu agr segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.

KPK, kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri, mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima.

BACA JUGA: Demi Lindungi Masa Depan Generasi Muda, Parlemen Rusia Setujui RUU Larangan LGBT

“(Ini) agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut,” ujar Ali Fikri.

Masyarakat, lanjut Ali Fikri, dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

Ali Fikri menambahkan masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198. (**)

Advertisement